Gianyar,Sekilasmedia.com –
Praktik nakal distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di Bali kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 54.805.09 Jalan Cok Rai Pudak, Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, diduga melayani konsumen motor thunder dan galon jumlah besar secara berulang ulang.
Dari pantauan di lapangan Minggu pagi (27/7/2025) sekitar pukul 05.30 Wita, menunjukkan adanya antrean sepeda motor thunder dan konsumen membawa galon mengisi BBM Pertalite, dan kembali ikut mengantre dalam waktu singkat.
Informasi didapat, jika aktivitas pelangsiran BBM subsidi itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Bahkan operator SPBU disinyalir kuat terlibat karena menarik uang tips sebesar Rp 5 ribu untuk satu kali transaksi sepeda motor thunder dan Rp 10 ribu untuk dua galon.
Terkait perihal itu pihak SPBU belum dimintai konfirmasi resmi. Sementara seorang konsumen bernama Komang AR (33) mangaku kesal lantaran harus ikut antre lama ketika ada motor tangki ukuran besar yang sedang melakukan pengisian minyak.
“Kalau di bilang jengkel pasti, SPBU ini memang setiap pagi seperti ini. Itu motor dan galon belinya berkali kali dengan jumlah tak wajar,” kesalnya.
Karena itu diharapkan Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi (sidak) serta tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.
“Mereka harusnya sudah tahu itu tidak boleh, karena sudah ada larangannya. Saya harap Pertamina segera ambil sikap tegas,” tandasnya.
Terkait dugaan akitivitas pelangsiran ini bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah. Apabila di SPBU 45.805.09 ini terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar beberapa ketentuan perundang undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020),
Pasal 55 menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Sementara berdasarkan hasil investigasi, oknum motor thunder dan galon yang mendapat Pertalite jumlah banyak dari SPBU, ternyata dijual ke warung warung dengan harga lebih mahal.
Fakta ini terkuak setelah oknum thunder dan galon kedapatan menimbun pertalite. Modusnya mudah terbaca, mereka beli Pertalite di SPBU harga Rp 10 ribu per liter, lalu dibawa ke warung yang seolah olah hanya akan di jual kembali di warung itu.
Namun kenyataannya itu hanya kamuflase, karena BBM tersebut dituangkan ke dalam jerigen isi 32 liter. Selanjutnya Pertalite di jerigen dijual ke sejumlah warung di wilayah Gianyar yang memiliki pertamini seharga Rp 13 ribu per liter, atau Rp 416.000 per satu jerigen.
Dari kegiatan ilegal itu oknum motor thunder dan galon mampu meraup untung besar yakni sekitar Rp 2 hingga 4 juta per hari. Sungguh nilai yang fantastis. Tak heran jika aktivitas itu makin marak dan merajalela di Gianyar khususnya Bali.






