Daerah

376 Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto Terima Remisi Umum 17 Agustus 2025, 11 Orang Langsung Bebas

×

376 Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto Terima Remisi Umum 17 Agustus 2025, 11 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Remisi 17 Agustus 2025 Lapas Kelas IIB Mojokerto berikan remisi kepada 376 narapidana, wujud penghargaan atas perilaku baik dan motivasi untuk kembali ke masyarakat.(foto: doc)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 376 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapatkan Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 11 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman, sementara 10 orang lainnya masih harus menjalani subsider pidana denda.

Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan menyampaikan, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Rincian Remisi Umum 17 Agustus 2025:

RU I: 355 orang

RU II: 21 orang
Total: 376 orang

Adapun berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari:

Narkotika: 176 orang

Korupsi: 6 orang

Human Trafficking: 5 orang

Pidana Umum: 189 orang

Sementara itu, penerima remisi terbagi menurut wilayah domisili:

Kota Mojokerto: 59 orang

Kabupaten Mojokerto: 235 orang

Luar Mojokerto: 82 orang

Selain Remisi Umum, Lapas Kelas IIB Mojokerto juga memberikan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada 441 narapidana. Dari jumlah tersebut, 7 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi, sementara 4 orang masih harus menjalani subsider pidana denda.

Rincian Remisi Dasawarsa Tahun 2025:

Remisi Dasawarsa I: 430 orang

Remisi Dasawarsa II: 11 orang
Total: 441 orang

Berdasarkan perkara, narapidana penerima remisi Dasawarsa adalah:

Narkotika: 225 orang

Korupsi: 7 orang

Human Trafficking: 9 orang

Pidana Umum: 200 orang

Adapun distribusi wilayah penerima remisi Dasawarsa:

Kota Mojokerto: 64 orang

Kabupaten Mojokerto: 261 orang

Luar Mojokerto: 116 orang

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat.

Penulis: Wibowo Editor: Erik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *