Mojokerto,Sekilasmedia.com – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 376 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapatkan Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 11 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman, sementara 10 orang lainnya masih harus menjalani subsider pidana denda.
Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan menyampaikan, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Rincian Remisi Umum 17 Agustus 2025:
RU I: 355 orang
RU II: 21 orang
Total: 376 orang
Adapun berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari:
Narkotika: 176 orang
Korupsi: 6 orang
Human Trafficking: 5 orang
Pidana Umum: 189 orang
Sementara itu, penerima remisi terbagi menurut wilayah domisili:
Kota Mojokerto: 59 orang
Kabupaten Mojokerto: 235 orang
Luar Mojokerto: 82 orang
Selain Remisi Umum, Lapas Kelas IIB Mojokerto juga memberikan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada 441 narapidana. Dari jumlah tersebut, 7 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi, sementara 4 orang masih harus menjalani subsider pidana denda.
Rincian Remisi Dasawarsa Tahun 2025:
Remisi Dasawarsa I: 430 orang
Remisi Dasawarsa II: 11 orang
Total: 441 orang
Berdasarkan perkara, narapidana penerima remisi Dasawarsa adalah:
Narkotika: 225 orang
Korupsi: 7 orang
Human Trafficking: 9 orang
Pidana Umum: 200 orang
Adapun distribusi wilayah penerima remisi Dasawarsa:
Kota Mojokerto: 64 orang
Kabupaten Mojokerto: 261 orang
Luar Mojokerto: 116 orang
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat.