Magelang,Sekilasmedia.com – Tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., dan Adv. ADV. MARKUS WIJAYA, S.H., C.MDF., C.PFW , yang juga merupakan bagian dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya, tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Lianawati Gunawan Binti Gunawan di Pengadilan Negeri Magelang.
Perkara ini berawal dari transaksi bisnis antara terdakwa dengan Adi Sugianto Bin Tan Kio Moy, pemilik Toko Top Magelang, pada periode Januari 2020 hingga Maret 2021. Jaksa Penuntut Umum mendakwa klien dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan), terkait kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Namun, tim kuasa hukum menekankan bahwa perkara yang muncul dari hubungan bisnis dan transaksi jual beli bisnis seperti ini berpotensi lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan semata-mata ranah pidana.
“Kami memandang penting untuk memilah mana yang murni perbuatan pidana, dan mana yang sebenarnya masuk dalam lingkup wanprestasi atau perdata. Dalam konteks hukum, tidak semua persoalan bisnis otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” jelas Adv. Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya.
Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menambahkan bahwa FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya selalu menjunjung tinggi profesionalisme, asas praduga tak bersalah, dan due process of law.
“Peran advokat bukan hanya membela klien, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan secara proporsional. Kami siap membuktikan di persidangan bahwa perkara ini layak ditinjau kembali dari perspektif hukum perdata,” tegas Markus.
Melalui pendampingan ini, FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya menegaskan komitmen mereka sebagai lembaga dan organisasi profesi advokat yang berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Komitmen Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., dan Adv. ADV. MARKUS WIJAYA, S.H., C.MD., C.PFW merupakan salah satu bukti bahwa kehadiran advokat tidak hanya untuk membela, melainkan juga membawa pencerahan hukum, agar proses peradilan berjalan sesuai koridor dan agar tidak terjadi dugaan kriminalisasi atas permasalahan bisnis.
FERADI WPI merupakan Wadah Pengacara dan Paralegal Indonesia sebagai organisasi profesi yang menaungi Advokat serta Paralegal di berbagai wilayah di Indonesia, dengan komitmen pada peningkatan kualitas, profesionalisme, dan integritas hukum.
Firma Hukum Subur Jaya – Firma Hukum Subur Jaya merupakan kantor hukum yang dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, perdata, maupun hukum bisnis, dengan prinsip integritas, dedikasi, dan pelayanan hukum yang humanis.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.