Daerah

Bea Cukai Malang Tegas Berantas Rokok Ilegal, Industri Legal Mulai Bangkit

×

Bea Cukai Malang Tegas Berantas Rokok Ilegal, Industri Legal Mulai Bangkit

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandares (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com— Komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Bea Cukai Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandares, menegaskan bahwa dampak positif dari operasi yang dilakukan selama ini sudah mulai dirasakan oleh pelaku industri rokok legal.

Hal ini disampaikannya saat ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (7/8/2025).

“Pelaku usaha sudah mulai melihat pasar membaik. Mereka mengatakan pasar kembali terbuka dan merasa lebih semangat, karena rokok ilegal mulai ditekan. Bahkan ada yang bertanya, apakah kondisi ini akan terus berlanjut? Saya jawab: iya, ini akan terus kami jalankan,” ujar Johan.

Ia menyebut, industri rokok legal memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja, khususnya di wilayah Malang Raya. Oleh karena itu, keberlangsungan industri ini harus dijaga dari serbuan produk ilegal yang merusak ekosistem pasar.

Menurut Johan, peredaran rokok ilegal berdampak sangat luas. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik ini juga membuat industri legal sulit bersaing secara harga, sehingga banyak yang terancam tutup.

“Para pelaku industri sudah berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan usahanya dan para karyawannya. Tapi di pasar, mereka kalah karena rokok ilegal dijual tanpa cukai, bahkan ada yang memakai pita palsu atau salah kategori. Ini jelas persaingan yang tidak adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan menekan peredaran rokok ilegal, pelaku industri legal bisa kembali bersaing secara sehat dan adil. Hal ini sekaligus membantu mempertahankan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar pabrik.

Bea Cukai Malang saat ini tengah menangani 4 hingga 5 kasus penyidikan terkait rokok ilegal, hasil dari operasi yang digelar sejak awal tahun 2025. Beberapa kasus bahkan melibatkan barang bukti hingga ratusan ribu batang rokok ilegal.

“Detail barang buktinya belum bisa kami sebutkan satu per satu, tapi yang jelas jumlahnya besar dan kami sedang proses agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Johan.

Operasi ini dilakukan secara intensif bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) BKC Ilegal, dengan melibatkan berbagai elemen di wilayah Malang Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Johan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal, tidak hanya dengan tidak mengonsumsinya, tetapi juga melaporkan jika menemukan indikasi peredaran.

“Kalau tidak ada yang membeli, tidak ada yang mengedarkan. Kami minta masyarakat bersama kami, awasi dan laporkan. Kami pastikan akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Johan menegaskan, sanksi tegas diberikan kepada para pelaku, termasuk sanksi pidana sebagai bentuk efek jera. Namun, terkait kemungkinan penutupan pabrik, hal itu memerlukan kajian lebih lanjut karena menyangkut banyak aspek sosial dan hukum.

“Penutupan pabrik tidak serta-merta jadi kewenangan kami. Itu harus melibatkan banyak sektor. Selain itu, yang kami tindak adalah oknum pelaku, bukan institusi pabriknya, karena pabrik juga mempekerjakan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *