Malang, sekilasmedia.com – Bupati Malang, Sanusi menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang dalam rapat paripurna yang digelar dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Ketiga Raperda tersebut meliputi: penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, Sanusi menegaskan bahwa Raperda tentang penyertaan modal bagi Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan langkah penting untuk memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat.
“Perumda Tirta Kanjuruhan telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan peningkatan rata-rata minimal 10 persen setiap tahun. Tahun buku 2024 saja, perusahaan berhasil menyetorkan Rp14,5 miliar ke kas daerah,” terang Bupati.
Penyertaan modal daerah sebesar Rp203,183 miliar, lanjutnya, dimanfaatkan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), perluasan layanan, serta penyediaan air bersih di wilayah rawan seperti Sumbermanjing Wetan dan Gedangan. Investasi tersebut memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah baru, melengkapi 163.610 sambungan yang sudah tersebar di 26 unit layanan.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, Tirta Kanjuruhan juga tercatat telah memberikan kontribusi finansial lebih besar daripada modal yang diterima, yakni mencapai Rp233,187 miliar termasuk hibah program MBR dari APBN.
Bupati juga menegaskan komitmen perusahaan dengan adanya kontrak kinerja lima tahunan yang ditandatangani direksi bersama kepala daerah. Pada tahun 2025, Tirta Kanjuruhan juga menargetkan penerapan Zona Air Minum Prima (ZAMP) untuk meningkatkan standar layanan publik.
Terkait rencana pembubaran PT KIGUMAS. Menurut Bupati, pembubaran perusahaan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan kepentingan publik.
“Seluruh kewajiban, termasuk hutang kepada pihak ketiga, harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, aset akan dialihkan atau dijual sesuai ketentuan hukum. Pemerintah Kabupaten Malang akan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan, pengembalian penyertaan modal daerah akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana sisa aset setelah kewajiban dilunasi akan dibagikan kepada para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
Untuk memperkuat landasan hukum, pemerintah juga akan meminta pendapat dari Kejaksaan guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Raperda terakhir yang dibahas adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi difokuskan pada sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Perubahan yang diusulkan bersifat teknis-administratif, seperti penyesuaian nomenklatur dan sinkronisasi regulasi, tanpa memengaruhi struktur tarif maupun target penerimaan PAD.
“Substansi dasar Perda masih relevan, hanya diperlukan penyempurnaan teknis agar selaras dengan regulasi pusat. Kami memastikan penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak akan membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tegas Bupati.
Selain itu, pemerintah daerah tetap berkomitmen mematuhi amanat pengalokasian APBD, yaitu maksimal 30 persen untuk belanja pegawai dan minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang berharap dapat memperkuat layanan publik, menjaga tata kelola keuangan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga akuntabilitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang. (Adv)
Penulis : S Basuki