Hukum

Bupati Mojokerto: Kasus Dugaan Perbuatan Tidak Senonoh Kadinkes Sudah Ditangani Inspektorat

×

Bupati Mojokerto: Kasus Dugaan Perbuatan Tidak Senonoh Kadinkes Sudah Ditangani Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto, H. Muhammad Al Barra (Gus Barra) menegaskan kasus dugaan perbuatan tidak senonoh yang menyeret Kadinkes sudah ditangani Inspektorat.(foto: Wibowo/Sekilasmedia.com)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Bupati Mojokerto, H. Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra, angkat bicara terkait isu dugaan perbuatan tidak senonoh yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan.

Menurut Gus Barra, persoalan tersebut saat ini sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penelusuran secara internal.

“Informasi ini sudah saya terima, namun saya ingin agar hal ini benar-benar obyektif. Jangan sampai ada yang digoreng dan diperbesar tanpa fakta yang jelas,” tegas Gus Barra kepada wartawan.

Ia menambahkan, ada informasi beredar mengenai percakapan WhatsApp yang dikaitkan dengan Kadinkes, namun menurutnya isi informasi yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan pemberitaan yang beredar.

“Memang ada percakapan WA, tetapi tidak seperti yang diberitakan sebelumnya. Jadi harus dilihat secara obyektif,” imbuhnya.

Disinggung apakah kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Bupati Mojokerto menyebut belum ada informasi resmi. “Kalau soal laporan polisi, saya belum tahu. Yang jelas inspektorat sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami permasalahan ini,” jelasnya.

Sementara itu, dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan ketika dikonfirmasi wartawan membantah tegas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk terkait kiriman foto tak senonoh di aplikasi WhatsApp.

“Itu tidak benar. Mohon support dan doa agar saya bisa melewati semua cobaan ini,” ucapnya singkat.

Hingga kini, pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi. Pemerintah daerah memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan agar hasilnya obyektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *