Daerah

Bupati Warsubi Pastikan Pajak PBB Turun Mulai 2026, Revisi Perda Sudah Rampung

×

Bupati Warsubi Pastikan Pajak PBB Turun Mulai 2026, Revisi Perda Sudah Rampung

Sebarkan artikel ini
Bupati Jombang H. Warsubi saat menyampaikan kepastian revisi Perda PBB yang akan diberlakukan mulai 2026. Foto : Akhmad

JOMBANG,Sekilasmedia.com – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang akhirnya mendapat titik terang. Bupati Jombang, H. Warsubi, memastikan tarif PBB akan turun mulai tahun 2026 setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah rampung dibahas.

Revisi perda tersebut, kata Warsubi, telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jombang pada Rabu (13/8/2025) dan kini tengah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Setelah evaluasi selesai dan dikembalikan ke Pemkab Jombang, aturan baru ini akan diberlakukan mulai tahun 2026. Insyaallah tarif baru nanti tidak memberatkan masyarakat dan saya pastikan pajak akan turun,” tegasnya dalam keterangan yang dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

Warsubi mengakui penerapan perda lama memicu keresahan warga karena nilai pajak di beberapa wilayah naik signifikan. Meski begitu, ia menegaskan kenaikan tersebut tidak bersifat menyeluruh karena di sejumlah daerah justru mengalami penurunan nilai.

“Kami paham ada masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan ini. Karena itu, Bapenda siap melayani pengajuan keberatan dan melakukan validasi langsung ke lapangan. Validasi itulah yang akan menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara lebih adil,” jelasnya.

Tim Khusus Tangani Keberatan Pajak

Untuk pembayaran tahun ini, Warsubi meminta masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai segera mendatangi kantor Bapenda. Pemerintah, kata dia, sudah menyiapkan tim khusus yang bekerja cepat, transparan, dan profesional untuk memproses setiap pengajuan keberatan.

“Jangan ragu menyampaikan keberatan. Semua akan kami hitung ulang agar masyarakat mendapatkan keringanan yang wajar,” katanya.

Selain itu, Pemkab Jombang juga melakukan sosialisasi masif melalui kepala desa, anggota dewan, dan media resmi pemerintah agar masyarakat memahami mekanisme pengajuan keberatan sekaligus menepis kesalahpahaman.

Optimalkan Sumber PAD Lain

Warsubi menegaskan penyesuaian tarif PBB tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, selain mengandalkan pajak, pemerintah daerah juga akan memaksimalkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami punya perusahaan daerah seperti PDAM, Aneka Usaha Seger, hingga perusahaan desa Panglungan. Semuanya akan dioptimalkan dengan prinsip transparansi dan kolaborasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, capaian realisasi PBB saat ini sudah cukup tinggi, yakni 94 persen pada tahun 2025. Dengan revisi tarif yang lebih adil, beban masyarakat diyakini akan lebih ringan tanpa mengurangi pemasukan daerah.

Terbuka dan Minta Maaf

Dalam kesempatan itu, Warsubi juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang sempat timbul akibat kebijakan pajak. Menurutnya, Pemkab Jombang berkomitmen untuk selalu terbuka melalui berbagai kanal informasi, mulai dari media sosial OPD, akun resmi bupati, hingga videotron di ruang publik.

“Bagi warga yang keberatan dengan nilai pajak, silakan menghubungi Bapenda atau pemerintah desa untuk validasi. Tahun depan, saya pastikan perda baru akan lebih memenuhi asas keadilan. Tahun 2026 pajak akan turun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *