Daerah

Danang: Pengelolaan ZIS dan Program Smart City Berdampak Positif Bagi Masyarakat Gresik

×

Danang: Pengelolaan ZIS dan Program Smart City Berdampak Positif Bagi Masyarakat Gresik

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Gresik Danang Swantara saat menyampaikan sosialisasi perda terkait pengelolaan ZIS dan program smart city kepada masyarakat. (Foto: Rudi/ Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, anggota DPRD Kabupaten Gresik asal Fraksi Partai Gerindra Danang Swantara melakukan Sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah tahap VII tahun 2025 bersama warga Kebomas Gresik pada Minggu (24/8/2025) sore.

Acara yang mengangkat topik Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah dan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city, mengundang narasumber Kepala Dinas Catatan Sipil Gresik Hari Syawaludin.

Terkait perda tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah ini, anggota komisi III ini menjelaskan dengan adanya perda ini, masyarakat semakin mengerti akan arah kebijakan dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah.

Sehingga penyaluran zakat, ifaq dan sedekah lebih bermanfaat bagi masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku

Sementara soal smart city, Danang Swantara, menekankan agar masyarakat dituntut melek teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan gadget, tidak harus bertatap muka. Semisal untuk pengurusan dokumen kependudukan, masyarakat bisa mengklik website di Pudak.co.id, tanpa harus bertatap muka di Dispendukcapil maupun mall pelayanan publik, dengan catatan semua dokumen telah lengkap

” Dengan smart city ini, masyarakat dibimbing dalam mengakses teknologi informasi sehingga lebih efisien waktu dan tenaganya serta lebih mudah dalam pengurusan dokumen kependudukannya,” ujarnya.

Ia berharap dengan smart city ini, masyarakat Gresik dimudahkan dalam mengakses teknologi informasi dari setiap kebijakan pemerintah sesuai kebutuhannya. Sehingga pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan dengan baik, lebih efisien dan efektif

Diakhir wawancaranya, Danang Swantara menambahkan dengan kedua perda ini akan berdampak positif bagi masyarakat Gresik serta menjadikan Gresik lebih maju dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *