Gianyar ,Sekilasmedia.com–
Praktik curang pengisian BBM Pertalite jumlah tak wajar dilakukan oleh oknum di SPBU No 45.805.09, Jalan Cok Rai Pudak, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, mendapatkan sorotan.
Modus digunakan, memanfaatkan galon bekas air mineral dan sepeda motor yang tangkinya berukuran besar, lalu mengisi Pertalite dengan cara ekstrim alias bolak balik di SPBU.
Selain tidak mengikuti regulasi yang ada, kegiatan itu terkesan dibiarkan. Sebab, oknum konsumen galon dan motor tangki besar yang baru selesai mengisi Pertalite justru tak lama kembali ikut mengantre dalam waktu singkat.
Dugaan menguat, kegiatan ini melibatkan kerjasama setelah adanya informasi operator SPBU disebut sebut mendapatkan uang tips sebesar Rp 10 ribu untuk oknum yang membawa dua galon dan mengisi Pertalite, serta Rp 5 ribu untuk motor tangki ukuran besar yang melakukan satu kali transaksi.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah dikonfirmasi, Senin (4/8/2025) irit berkomentar dan mengaku segera turun ke lapangan. “Hari ini coba kami cek ke lokasi,” singkatnya.
Kegiatan ini memang sangat merugikan negara, dan juga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat akibat sulitnya mendapatkan BBM subsidi dengan harga resmi.
Terkait hal itu, Section Head Communication & Head Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Collishon Liwajhillah belum lama menyampaikan, bakal melakukan koordinasi dengan tim Pertamina Cabang di Bali.
“Saya konfirmasi dulu ya?, dengan rekan rekan di Bali ya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari seperti dikutip dari Tempo mengatakan, akan ada kajian khusus pembelian BBM untuk sepeda motor tangki besar yang merugikan masyarakat luas.
“Kalau soal motor ini kita harus berkerjasama dengan aparat ya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, karena memang saat ini untuk regulasi pengangkutan ataupun pembatasan pembelian BBM menggunakan sepeda motor belum ada larangan.
“Dan mungkin kedepan kita akan melakukan kajian, apakah barcode ini memang diberlakukan juga untuk kendaraan roda dua khususnya kapasitas tangki besar,” tandasnya.