Denpasar,Sekilasmedia.com –
Dugaan kasus penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) oleh empat oknum, salah satunya mengaku wartawan televisi nasional (MTV) inisial SYR dan satu oknum LPKRI inisial DD resmi dilaporkan ke Polda Bali, Kamis (28/8/2025).
Dalam kasus ini ada empat korban, masing masing berinisial AD (20), AI (18), ADS (25)! dan ADY (27). Kartu Identitas mereka disita tanpa alasan yang jelas, dan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.
Adapun laporan teregister dengan Nomor:LP/B/608/VIII/2025/SPKT/Polda Bali, tertanggal 28 Agustus 2025. Terlapor yang masih dalam penyelidikan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Terkait aksi kelompok DD ini jelas bertentangan, menyita KTP orang lain merupakan tindakan ilegal. KTP adalah identitas resmi yang tidak boleh disita kecuali oleh pihak berwenang dalam kasus tindak pidana sesuai prosedur hukum.
Praktik ini dilarang dan dapat mengarah pada penyalahgunaan data pribadi, yang bisa berujung pada jerat pidana bagi pelakunya berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP dan UU ITE.
Kepada sekilasmedia.comĀ korban AD menjelaskan, awalnya dia bersama tiga orang temannya datang ke SPBU Monang Maning, untuk membeli BBM menggunakan wadah jerigen, pada Kamis dini hari pukul 01.39 Wita.
Namun belum juga mengisi minyak tiba tiba didatangi oleh empat orang. Para oknum itu mengintrogasi dengan nada keras sambil mengambil video, kemudian meminta KTP dan pergi.
“Mereka empat orang, ngakunya sidak, langsung video vidio padahal jerigen kami kosong. KTP kami juga diminta paksa lalu dibawa kabur,” jelasnya.
Hingga kini keberadaan KTP masih misterius (tidak diketahui). Lantaran takut dengan hal hal yang tidak diinginkan, terutama data dalam KTP disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti pinjaman online, maka mereka berinisiatif bersama sama melapor ke Polda Bali.
“Kami percaya Polda Bali akan berkerja profesional menindaklanjuti laporan ini. Semoga kejadian (rampas KTP) ini tidak terulang apalagi sampai merugikan orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Komisaris Besar Aria Sandy mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya praktik oknum wartawan ataupun LSM yang dalam kegiatannya melakukan tindakan melawan hukum.
“Laporkan saja ke polisi apabila ada oknum wartawan dan LSM yang melakukan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.