Demak,Sekilasmedia.com — Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti:anah, SE, kepada Ketua DPRD H. Zayinul Fata, SE, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Demak, Rabu (6/8/2025).
Pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025, yang telah ditandatangani pada 4 Agustus lalu.
Dalam nota keuangan yang dibacakan, Bupati Eisti’anah mengungkapkan bahwa pendapatan daerah dalam Raperda tersebut diproyeksikan sebesar Rp 2,587 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 638,04 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,939 triliun, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp 9,856 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan mencapai Rp 2,758 triliun. Alokasi belanja terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 2,084 triliun, belanja modal Rp 228,426 miliar, belanja tak terduga Rp 2 miliar, dan belanja transfer Rp 443,785 miliar.
Akibat perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 171,217 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, sehingga struktur APBD tetap berimbang.
“Kami berharap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dapat segera dilakukan, agar pelaksanaan anggaran berjalan tepat waktu dan sesuai sasaran,” ujar Eisti’anah.