Daerah

Drama Sidak RSJ Wikarta Mandala Pujon: Wartawan Dihalang-halangi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

×

Drama Sidak RSJ Wikarta Mandala Pujon: Wartawan Dihalang-halangi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Penanggung jawab RSJ Wikarta Mandala, Sukarjo saat dikonfirmasi awak media (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com- Sidak tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bapenda Kabupaten Malang menguak fakta mengejutkan: Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Pujon telah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin resmi. Meski tanpa legalitas, fasilitas ini tetap menerima pasien, memungut biaya, bahkan mendatangkan dokter dari luar, seolah-olah beroperasi secara sah.

Inspeksi mendadak pada Senin (11/8/2025) itu dilakukan untuk meninjau kondisi fasilitas dan metode perawatan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lokasi. Namun, situasi sempat memanas ketika sejumlah penjaga yang disebut sebagai preman bayaran menghalangi jurnalis yang hendak meliput.

Aksi dorong antara petugas keamanan RSJ, Arik Peppy, dan seorang wartawan terjadi, bahkan Arik sempat melontarkan ancaman, “Tunggu kalau di luar.”

Tindakan penghalangan liputan ini dinilai mencederai kebebasan pers dan prinsip keterbukaan informasi publik. Wartawan sama sekali tidak diperbolehkan mengetahui isi dan kondisi di dalam RSJ tersebut.

Rombongan tim gabungan diterima oleh penanggung jawab RSJ Wikarta Mandala, Sukarjo, yang memandu kunjungan ke ruang administrasi dan area penampungan ODGJ di bagian utara gedung utama.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Redjeki, M.M., menegaskan bahwa Wikarta Mandala tidak memiliki izin resmi, baik sebagai rumah sakit maupun sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Saya juga bingung mau mengatakan apa, rumah sakit bukan, tempat rehabilitasi juga bukan. Mungkin penampungan. Kami akan membantu jika pihak Wikarta Mandala mengajukan izin sebagai rumah singgah,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Ivan Drie, MMRS, juga memastikan status Wikarta Mandala hanyalah “tempat singgah”.

“Yang datang merupakan dokter praktek mandiri dari luar. Wikarta tidak boleh memberi obat sendiri,” tegasnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan hukum: jika hanya rumah singgah, mengapa tetap menerima pasien, memungut biaya, dan membebani keluarga pasien? Sukarjo mengakui, dari delapan pasien yang dirawat, hanya dua yang digratiskan.

“Hanya dua orang yang kami gratiskan, lainnya membayar. Pasien berasal dari Malang dan luar daerah,” jelasnya.

Advokat pemerhati kemanusiaan, Pudjiono, S.H., menilai Dinas Kesehatan harus bertindak tegas.

“Dasarnya jelas tidak berizin. Dokter yang praktek di RSJ ilegal melanggar kode etik profesi dan bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika ada pasien ODGJ, segera kirim ke RSJ resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, memilih bungkam. Padahal, RSJ ini diketahui menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 12 tahun, dengan total tunggakan mencapai Rp613,7 juta.
Pengamat hukum Rokhmad menilai kasus ini menjadi ujian integritas aparat dan pemerintah daerah.

“Hukum harus berlaku sama untuk semua. Tanpa itu, negara hukum hanya akan menjadi slogan kosong,” katanya.

Menurut Rokhmad, ketidakhadiran izin, baik sebagai rumah sakit, klinik, maupun LKS seharusnya menjadi dasar penutupan total oleh pemerintah daerah. Namun, fakta bahwa pelayanan pasien ODGJ tetap berjalan menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberanian aparat menegakkan aturan.

Selain melanggar perizinan, praktik medis di fasilitas tanpa legalitas rawan melanggar UU Kesehatan dan kode etik kedokteran, sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia karena pasien berada di tempat yang tidak diawasi otoritas kesehatan resmi.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut demi menjaga wibawa hukum dan melindungi hak-hak warga negara.

Penulis : S Basuki