Mojokerto,Sekilasmedia.com– Ketegangan mewarnai Jalan Gajahmada, Kota Mojokerto, Kamis (28/8/2025) siang. Sebuah ruko megah di pusat kota akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui juru sita. Eksekusi ini tak ubahnya drama hukum yang memanas, setelah bangunan yang terkunci dari dalam terpaksa dibongkar paksa pintunya oleh petugas.
Objek eksekusi berupa ruko seluas 96 meter persegi di Jalan Gajahmada No. 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 770 atas nama Ivan Wibowo. Jalannya eksekusi dikawal ketat aparat Polres Mojokerto Kota guna mengantisipasi ledakan protes dari pihak yang menolak.
Namun, suasana kian memanas ketika Sugeng Subagio, pemilik awal sekaligus termohon eksekusi, lantang menolak putusan itu. Ia menegaskan tidak pernah sekalipun menjual ruko tersebut. “Saya tidak pernah menjual ruko ini! Bahkan letak batas tanah dalam putusan jelas-jelas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Batas barat seharusnya rumah dinas Wakil Wali Kota, bukan rumah dinas Wali Kota. Putusan ini keliru!” serunya penuh emosi.
Sugeng bahkan menyebut eksekusi ini sarat kejanggalan. “Sejak pagi saya menunggu di kantor kelurahan Gedongan, ternyata eksekusi langsung dilakukan tanpa penjelasan jelas. Seperti dipermainkan!” ungkapnya dengan nada kecewa.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, H. Nur Khosim, SH, MH, membalas dengan tegas bahwa perkara ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). “Semua perlawanan hukum tergugat sudah ditolak, mulai gugatan, banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Laporan ke Polda pun sudah dihentikan dengan SP3. Jadi tidak ada lagi celah hukum, eksekusi harus jalan,” tegasnya.
Nur Khosim juga mengurai akar konflik ini bermula dari utang piutang. Sugeng disebut berutang ke bank dan terancam lelang, lalu ditolong kliennya, Ivan Wibowo, dengan konsekuensi perjanjian jual beli senilai Rp780 juta serta surat kuasa jual. “Termohon diberi waktu dua tahun untuk melunasi, bahkan ada perjanjian notariil pengosongan dalam satu tahun. Tapi janji tak ditepati, sehingga ruko harus dikosongkan,” paparnya.
Terkait klaim batas tanah yang terus dipersoalkan Sugeng, Nur Khosim menegaskan hal itu bukan domain pengadilan. “Soal batas, itu urusan BPN. Yang jelas SHM atas nama klien kami sudah sah. Hak Ivan Wibowo harus dikembalikan,” tandasnya.
Dengan eksekusi dramatis yang akhirnya berhasil dilaksanakan, PN Mojokerto memastikan hak hukum Ivan Wibowo sebagai pemilik sah kini telah dipulihkan. Sementara itu, Sugeng Subagio tetap bersikeras dirinya menjadi korban ketidakadilan dan menuding proses eksekusi penuh kejanggalan.
Kini, ruko yang berdiri kokoh di jantung Kota Mojokerto itu menjadi simbol tarik-menarik antara hukum yang sudah berkekuatan tetap dengan klaim pemilik lama yang tak rela melepasnya.