Daerah

Geger, PBB-P2 Badung Naik 3.500 Persen, DPRD Minta Masyarakat Tunda Bayar

×

Geger, PBB-P2 Badung Naik 3.500 Persen, DPRD Minta Masyarakat Tunda Bayar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti (foto sekilasmedia.com -BT)

Badung,Sekilasmedia.com-
Polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Badung, Tahun 2025, membuat masyarakat resah.

Kenaikan tagihan pajak mencapai hingga 3.500 persen, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara. Kebijakan ini dianggap mencekik yang tidak sebanding dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menyikapi gejolak itu, DPRD Badung meminta masyarakat untuk menunda membayar PBB-P2 sebelum ada solusi yang jelas. Bahkan sejumlah petinggi di eksekutif dipanggil melalui Rapat Kerja Komisi II bersama OPD terkait, pada Selasa (19/8).

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa penetapan kenaikan PBB-P2 tidak pernah melibatkan DPRD. Padahal yang mengetahui kondisi di lapangan adalah wakil rakyat.

“Kanaikan PBB-P2 sampai 3.500 persen, kalau memang boleh ayo kita duduk bersama sebelum menetapkan,” katanya.

BACA JUGA :  148 Pendamping PKH Gresik Resmi Jadi ASN, Bupati Yani Tekankan Tanggung Jawab Pelayanan

Anom juga mempertanyakan rumus dasar perhitungan menaikan tarif pajak yang dinilai bombastis. Karena bila kembali ke Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa dinolkan. Bahkan ini pernah dilakukan pada era kepemimpinan sebelumnya (Giri Prasta – Suiasa).

“Jangan dikit dikit mengikuti irama pemerintah pusat, yang apa apa pajak,” tegasnya.

Kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan daerah sebenarnya tidak signifikan, yakni sekitar Rp 300 miliar per tahun. Nilai itu sangat kecil jika dibandingkan pajak hotel dan restoran (PHR). Oleh sebab itu PBB-P2 bukanlah satu satunya opsi untuk meningkatkan pendapatan.

“Apa tidak ada opsi lain, menurut saya, PBB-P2 ini bukan satu satunya jalan,” ungkapnya.

Hasil rapat memutuskan DPRD Badung akan segera menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, terkait Peraturan Bupati No 11 Tabun 2025 tentang NJOB dan PBB-P2.

BACA JUGA :  Gus Fawait Hibahkan Ambulans ke Pemdes di Jember demi UHC Prioritas

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan PBB dan NJOB disejumlah daerah tidak terkait kebijakan efesiensi anggaran pemerintah pusat. Terdapat 20 daerah yang menaikan PBB dengan variasi berbeda sejak 2022 hingga 2025.

Dimana dari 20 daerah itu dua diantaranya yakni Kabupaten Pati dan Jepara sudah membatalkan kebijakan kenaikan setelah gelombang protes dari masyarakat.

“Ada yang naik 5 persen, 10 persen, bahkan 100 persen. Untuk di Kabupaten Badung, ditemukan sampai 3.500 persen,” sebutnya.

Tito menambahkan, sesuai Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, penetapan NJOB harus mempertimbang kondisi ekonomi serta partisipasi masyarakat.