Hukum

Gudang Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Malang: Sabu, Ekstasi, Uang Palsu, Hingga Rokok Ilegal

×

Gudang Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Malang: Sabu, Ekstasi, Uang Palsu, Hingga Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Malang bersama Forkopimda Kota Malang laksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dan khusus (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyatakan komitmen kuat untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan narkotika di wilayah hukumnya.

Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dan khusus yang digelar di halaman Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (7/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup ganja seberat 179 kilogram, sabu-sabu lebih dari 2 kilogram, 555 butir ekstasi, serta 10 ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Tak hanya itu, turut dihancurkan pula uang palsu, senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan tanpa izin BPOM.

“Seluruh barang bukti ini tidak layak konsumsi dan membahayakan masyarakat. Pemusnahan ini kami harap menjadi edukasi publik agar tidak terjerumus dalam jaringan kejahatan terorganisir,” tegas Tri Joko.

Ia menyebut, kasus ganja 179 kilogram ini merupakan salah satu temuan terbesar di Kota Malang dalam beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya pihak Kejari menangani kasus peredaran 2 ton ganja sintetis.

“Jika dikalkulasikan, nilai narkotika yang kita musnahkan hari ini mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ganja per kilogram bisa mencapai Rp15 juta, sedangkan sabu per gram sekitar Rp1 juta,” paparnya.

Tri Joko mengungkapkan kekhawatirannya atas tren peningkatan kasus narkotika di Kota Malang. Hingga Agustus 2025, Kejari telah menangani 108 perkara narkotika, naik hampir 20 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Melihat jumlah dan jenis barang bukti yang kita musnahkan hari ini, kami nyatakan bahwa Kota Malang darurat narkoba. Rata-rata tiap tahun ada dua kasus besar. Ini harus menjadi peringatan serius bagi kita semua,” ujarnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara besar, di antaranya:
• 179 kg ganja
• 2,026 kg sabu-sabu
• 555 butir ekstasi (berat total 191,236 gram dari 10 perkara)

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup 4.048 bungkus produk farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, 165.056 butir obat-obatan terlarang dari 11 perkara, dan 10.000 bungkus rokok tanpa cukai.

Barang bukti lain yang turut dihancurkan termasuk 223 unit alat komunikasi seperti handphone dan timbangan digital yang kerap digunakan dalam transaksi narkoba. Sementara itu, dari empat perkara, turut dimusnahkan senjata api dan senjata tajam yang digunakan untuk mendukung aksi kriminal.

Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Wahyu Hidayat, yang menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Kejari dalam memberantas narkotika dan peredaran rokok ilegal.

“Kita tidak akan pernah kompromi dengan kejahatan narkotika dan rokok ilegal. Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, BNN, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata dari keseriusan pemerintah dalam menjaga masa depan generasi muda Kota Malang dari ancaman narkoba dan produk ilegal.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh unsur pimpinan yang hadir, menandai legalitas dan akuntabilitas proses. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan.

Penulis : S Basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *