Badung,Sekilasmedia.com-
Ulah oknum pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite jumlah basar untuk dijualbelikan kembali dengan takaran wadah jerigen makin marak di Bali.
Selain memakai sepeda motor tangki jumbo, para penimbun ini membeli BBM di SPBU menggunakan mobil mewah, lantas minyak yang diperoleh di sedot dipindah ke jerigen.
Salah satunya inisial ABD RS, pemilik warung kelontong yang juga penjual BBM eceran di Jalan Raya Panglan, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pria 43 tahun asal Sumenep, Madura, Jawa Timur itu mengaku nekat beli pertalite dengan mobil Toyota Rush karena ada larangan membeli menggunakan jerigen.
“Sekarang ini dimana mana SPBU dilarang beli pertalite pakai jerigen, sedangkan pelanggan saya tidak mau beli pertamax, makanya saya pakai mobil,” ungkapnya.
Bermodal satu barcode dia rela bolak balik untuk buat mencari pertalite di dua SPBU yang ada di wilayah Badung dan Tabanan. Ratusan liter minyak yang didapat rencananya akan disuplai untuk tiga warung kelontong yang jual BBM eceran.
“Pertalite yang sudah saya kumpulkan di jerigen akan dijual di warung sendiri. Saya punya tiga warung,” jelasnya.
Bahkan dia juga tidak keberatan jika disuruh berhenti berjualan BBM, asal jangan tebang pilih dan semua penjual BBM eceran harus ditertibkan.
“Kalau mau adil harus semua warung yang jual BBM eceran ditertibkan, jangan pilih pilih,” tutupnya.
Kegiatan ilegal yang dilakukan ABD RS ini sempat kepergok saat ngecor pertalite dari dalam tangki mobilnya. BBM itu ditampung ke wadah ember sebelum akhirnya dimasukan ke jerigen.
Di warung kelontong milik ABD RS ini juga ditemukan 12 jerigen, yang mana 8 jerigen diantaranya sudah penuh berisi pertalite. Sementara pertalite yang di wadah ember masih dalam keadaan utuh.
Terkait penjual BBM eceran ini dapat dianggap melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, terutama jika menjual BBM tanpa izin. Sebab kegiatan itu dapat mengganggu ketertiban umum menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Juga ada Perpres 191/2014, mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi pidana. Jika SPBU membantu pelaku penimbunan BBM, mereka dapat dijerat pidana sebagai pelaku tindak pidana pembantuan, berdasarkan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu pada Minggu (17/8) siang anggota Polres Badung telah turun melakukan pengecekan. Namun sayang polisi kalah cepat karena barang bukti yang dicari di lokasi sudah tidak ditemukan alias lenyap.