Jember ,sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperpanjang penghapusan denda pajak daerah hingga akhir Desember 2025.
Kebijakan ini sebelumnya dimulai sejak Mei lalu dan semestinya berakhir pada 31 Agustus 2025.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan hal tersebut dalam acara Pro Gus’e Update yang telah berlangsung di depan Kantor Bupati Jember pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Kabupaten Jember adalah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus semua denda pajak daerah mulai Mei sampai sampai Agustus,” ujar Gus Fawait.
Dia menegaskan, meskipun program awal berakhir pada akhir Agustus, Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir Desember 2025.
“Ini adalah komitmen kita bersama,” tegas Gus Fawait.
Selain kebijakan penghapusan denda pajak, Pemkab Jember juga telah menurunkan tarif retribusi pasar yang sempat naik hingga 100 persen.
Menurut Gus Fawait, langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar.
“Pemkab Jember adalah pemerintah baru pertama di Provinsi Jawa Timur yang di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi atau pajak pasar,” tuturnya.
Gus Fawait mengatakan bahwa sebelumnya retribusi pasar naik hingga 100%, sehingga memantik gelombang protes dari pedagang pasar tradisional.
“Retribusi pasar sudah kita turunkan kembali, bahkan 100% lebih kita turunkan,” pungkas Gus Fawait.