Hukum

Pelaku Pencurian 50 Lembar Seng Milik Warga ditangkap Polsek Simpang Empat

×

Pelaku Pencurian 50 Lembar Seng Milik Warga ditangkap Polsek Simpang Empat

Sebarkan artikel ini
A alias bodong pelaku pencurian 50 lembar seng berhasil di tangkap di tempat persembunyian (doc :humas polres Asahan//jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-Jajaran Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Seorang tersangka berinisial A alias Bodong (29) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Kasus ini bermula pada Rabu, 25 September 2024, ketika korban Ahmad Bustami Panjaitan (46), seorang notaris asal Kisaran, mendapati barang-barang miliknya berupa 50 lembar seng dan 3 unit gerobak pengangkut batu hilang dari tanah miliknya di Dusun III, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polsek Simpang Empat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa sebagian barang curian berada di rumah warga atas nama Fitri Adi alias Aseng. Dari keterangan yang diperoleh, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka utama.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Dian Saputra, S.Sos., M.H., bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di Dusun III Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 keping seng merk T.25 berwarna biru. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut dan berdasarkan keterangan tersangka pada saat melakukan aksinya tersangka bersama 2 orang temannya dengan inisial N dan I.B yang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim polsek simpang empat.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Polres Asahan melalui Polsek Simpang Empat terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim dan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan barang bukti telah disita untuk dilimpahkan ke JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *