Malang, sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Malang menggelar rapat Evaluasi Realisasi Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Semester I Tahun Anggaran 2025 serta perencanaan pelaksanaan kegiatan perubahan anggaran tahun berjalan. Acara strategis ini berlangsung di Rayz UMM Hotel, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Rabu (6/8/2025).
Kegiatan evaluasi ini dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurcahyo, dan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu program DBHCHT. Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, RSUD Lawang, dan RSUD Kanjuruhan.
Selain jajaran internal daerah, evaluasi juga melibatkan narasumber dari lintas instansi seperti Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Kantor Bea Cukai Malang, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, yang hadir secara daring.
Dalam arahannya, Pj Sekda Nurcahyo menegaskan bahwa evaluasi ini sangat penting untuk mengidentifikasi hambatan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan DBHCHT. Tujuannya jelas: agar penggunaan anggaran Semester II dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus menekan kemungkinan terjadinya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan semua kendala teknis dikomunikasikan secara gamblang. Dengan begitu, pelaksanaan program di semester berikutnya tidak menyisakan dana yang tidak terserap,” tegasnya.
Pada tahun 2025, Kabupaten Malang menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 158,973 miliar. Anggaran ini dibagi dalam tiga koridor prioritas, yakni:
• 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat,
• 40% untuk Kesehatan, dan
• 10% untuk Penegakan Hukum.
Tak hanya itu, Kabupaten Malang juga memiliki tambahan dana berupa Silpa tahun 2024 sebesar Rp 22 miliar. Nurcahyo menekankan, meski dana tersebut bisa dimanfaatkan, penggunaannya tetap harus mengacu pada ketentuan tiga koridor utama.
“Silpa bisa digunakan, namun tetap harus sesuai dengan alokasi program yang telah ditetapkan. Jangan sampai tumpang tindih atau menyimpang dari prioritas,” ujar Nurcahyo.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan turut menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan oleh Pemkab Malang. Terutama dalam pengelolaan anggaran DBHCHT di sektor Kesejahteraan Masyarakat, seperti penyaluran BLT bagi petani tembakau dan cengkeh.
Bahkan, DJPK menegaskan akan mengarahkan alokasi tambahan sebesar Rp 3,6 miliar pada tahun 2026 kepada Kabupaten Malang sebagai bentuk dukungan atas kinerja daerah dalam pengelolaan dana DBHCHT.
“Kabupaten Malang termasuk daerah dengan alokasi DBHCHT terbesar. Karenanya, penting untuk tetap menjaga proporsi anggaran, memperkuat dokumentasi, serta menghindari kesalahan administratif sekecil apapun,” pesan perwakilan DJPK.
Menutup arahannya, Nurcahyo menyatakan optimisme bahwa melalui evaluasi yang dilakukan secara rutin dan terbuka, tingkat serapan anggaran DBHCHT di Semester II tahun 2025 akan dapat dimaksimalkan.
“Kami menargetkan serapan bisa mendekati 100 persen. Kuncinya ada pada ketepatan waktu, pemahaman regulasi, dan koordinasi yang solid antar-perangkat daerah,” pungkasnya.
Dengan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap mampu mengelola DBHCHT secara lebih terukur, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya yang terdampak langsung oleh industri hasil tembakau. (Adv)