Mojokerto,Sekilasmedia.com – Guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga, Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 188.45/905/416-012/2025 terkait pengendalian suara dari sound system yang kerap digunakan dalam kegiatan masyarakat. Edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto pada tanggal 4 Agustus 2025.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan dan perdebatan di masyarakat soal penggunaan sound system berkekuatan tinggi dalam berbagai acara seperti karnaval, hiburan rakyat, dan pawai. Suara bising yang berlebihan tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis dan gangguan kesehatan.
Edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Ketertiban Umum, hingga peraturan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian. Bahkan, Fatwa MUI Jawa Timur tahun 2025 terkait “sound horeg” juga dijadikan landasan penerbitan kebijakan ini.
Aturan Teknis dan Ketentuan Baru
Surat edaran ini secara tegas mengatur penggunaan sound system di berbagai jenis kegiatan. Berikut poin-poin utama yang diatur:
🔹 Perizinan Wajib
Penyelenggara acara harus mengajukan izin ke kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. Jika kegiatan melewati batas desa/kelurahan, maka perlu ada persetujuan dari kepala desa terkait.
🔹 Koordinasi Lintas Instansi
Setiap permohonan izin akan dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral dan menghasilkan rekomendasi teknis tertulis.
🔹 Jam Operasional
Batas waktu penggunaan sound system ditetapkan hingga pukul 23.00 WIB, kecuali untuk acara tradisi budaya dan kegiatan keagamaan.
🔹 Zona Larangan
Sound system wajib dimatikan saat melewati tempat ibadah dan fasilitas kesehatan dalam radius 50 meter, serta dihentikan saat adzan dikumandangkan.
Pemkab Mojokerto juga menetapkan ambang batas kebisingan sebagai berikut:
Kawasan pemerintahan dan fasilitas umum: maksimal 55 dB, karnaval dan hiburan keliling maksimal 60 dB, dengan syarat hanya menggunakan mobil pickup dan maksimal 8 subwoofer
Kegiatan di lapangan terbuka: maksimal 100 dB dengan daya antara 30.000–80.000 watt,
mobil pembawa sound system: daya maksimal 5.000–10.000 watt,
Jarak antar kendaraan minimal 50 meter
Larangan dan Sanksi Tegas
Pemkab juga melarang keras penggunaan sound system untuk kegiatan yang mengandung unsur SARA, pornografi, judi, narkoba, miras, senjata tajam, atau tindakan tidak senonoh. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembubaran langsung oleh aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas terkait.
Penyelenggara kegiatan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab, termasuk atas kerusakan lingkungan dan fasilitas umum yang mungkin ditimbulkan.
Peran Forkopimcam dan Aparat Desa
Forkopimcam, kepala desa, dan lurah diminta untuk turut serta dalam menjaga ketertiban wilayah dan mencegah potensi penyalahgunaan sound system sejak dini. Pemerintah berharap surat edaran ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyeimbangkan hak berekspresi masyarakat dengan hak atas kenyamanan publik.