Daerah

Pemkot Mojokerto Bebaskan PBB-P2 bagi Ribuan Warga Terdampak Banjir 2024

×

Pemkot Mojokerto Bebaskan PBB-P2 bagi Ribuan Warga Terdampak Banjir 2024

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat menyampaikan kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi lebih dari 3.800 wajib pajak terdampak banjir di Kecamatan Prajuritkulon. Kebijakan ini sekaligus disertai insentif hingga 40% dan tanpa kenaikan NJOP tahun 2025.(foto: doc Kominfo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com- Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir pada Desember 2024, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak yang terdampak banjir, khususnya di wilayah Kecamatan Prajuritkulon.

Lebih dari 3.802 wajib pajak menerima pembebasan pajak dengan total nilai sekitar Rp960.046.728. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

Selain memberikan pembebasan PBB-P2, kebijakan yang diambil Wali Kota Mojokerto juga menetapkan bahwa tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 untuk tahun 2025. Bahkan, Pemkot Mojokerto juga memberikan insentif pembayaran PBB-P2 2025 hingga 40% sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Bencana banjir pada akhir tahun 2024 tentu memberikan dampak besar bagi warga, terutama di Kecamatan Prajuritkulon. Oleh karena itu, kami ingin memastikan agar beban masyarakat tidak semakin berat. Melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif, dan tanpa kenaikan NJOP di tahun 2025, kami berharap masyarakat bisa bangkit kembali dengan lebih ringan,” kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Tak hanya itu, Pemkot juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan ketetapan PBB-P2 untuk mengajukan pengurangan. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi, antara lain: fotokopi KTP, fotokopi SPPT PBB-P2, bukti pembayaran PBB-P2, foto objek pajak, fotokopi SK pensiun (bagi pensiunan), slip gaji, tagihan listrik/telepon/PDAM, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (bagi non-pensiunan).

Berkas pengajuan dapat disampaikan melalui Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No. 62.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus menjaga keadilan dalam pemungutan pajak daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *