Mojokerto,Sekilasmedia.com – Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Pemerintah Kota Mojokerto justru mengambil langkah berbeda. Pemkot memberikan pengurangan pengenaan PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen, berlaku sampai akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025 dan langsung berlaku otomatis saat penetapan PBB di awal tahun.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu meringankan beban pengeluaran warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak demi kemajuan kota,” ujarnya, Kamis (14/8).
Berdasarkan aturan tersebut, skema pengurangan pajak ditetapkan sebagai berikut:
Pokok PBB-P2 Rp0 – Rp1.000.000 mendapat potongan 40 persen
Rp1.000.001 – Rp2.500.000 potongan 35 persen
Rp2.500.001 – Rp5.000.000 potongan 30 persen
Rp5.000.001 – Rp50.000.000 potongan 20 persen
Di atas Rp50.000.001 potongan 10 persen
Bagi warga yang masih keberatan membayar, Pemkot membuka kesempatan pengajuan keringanan tambahan. Wajib pajak bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Magersari.
Tak hanya potongan pajak, Pemkot juga menyiapkan hadiah menarik bagi warga taat pajak. Wajib pajak yang melunasi sebelum jatuh tempo akan diikutsertakan dalam undian Gebyar Hadiah PBB-P2 2025 dengan hadiah utama tiket umroh.
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, berharap kebijakan ini mampu mendorong kesadaran kolektif warga dalam membayar pajak.
“Dengan partisipasi masyarakat, kita bisa membangun Kota Mojokerto menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.