Daerah

Polda Bali Grebek Pengoplos Gas Elpiji di Kuta Utara, Tabung dan Mobil Disita

×

Polda Bali Grebek Pengoplos Gas Elpiji di Kuta Utara, Tabung dan Mobil Disita

Sebarkan artikel ini
Situasi saat polisi melakukan penggerebekan lokasi pengoplosan gas elpiji di wilayah Kuta Utara (foto sekilasmedia.com/Polda Bali).

Denpasar,Sekilasmedia.com –
Tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg, di Jalan Seminari I No 14, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (26/8/2025).

Seorang pria asal NTT bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) ditangkap. Ia melakukan aksi kejahatan oplos gas sejak 2023, dimana keuntungannya Rp 10 juta per bulan dan digunakan untuk membeli mobil.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (27/8) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas pengoplosan elpiji di wilayah Kuta Utara.

Selanjutnya, pada Selasa pukul 09.45 Wita, di Jalan Saminari I, tim melihat pelaku bolak balik mengangkut beberapa buah tabung gas elpiji 3 kg ke rumahnya. Saat diikuti, didapatkan bahwa pelaku sedang melakukan pengoplosan gas dan di tangkap.

“Lokasinya di rumah, itu ada di wilayah Kuta Utara. Agak masuk, sehingga aktivitasnya tidak dicurangi oleh masyarakat,” kata Wadir Reskrimsus.

Pelaku melakukan aksi pengoplosan gas elpiji seorang diri. Kepada polisi pelaku juga menunjukan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk memindahkan isi gas.

Terkait gas melon tersebut, pelaku mengaku mendapatkan dari seorang berinisial LCR, yang beralamat tinggal di daerah Sangeh, seharga Rp 23.000 per tabung. Pelaku membeli 50 tabung, selanjutnya isi gas 3 kg itu dipindah kedalam tabung 12 kg.

“Per tabung gas 12 kg dijual oleh pelaku dengan harga Rp 175 ribu. Saat ini anggota juga masih memburu LCR,” tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pickup Suzyky Carry DK 8401 AF, 82 tabung elpiji 3 kg, 12 tabung ukuran 12 kg berisi, dan 2 tabung 12 kg kondisi kosong, 14 pipa besi, palu besi, HP serta alat congkel seal.

“Atas perbuatannya pelaku Simin dijerat Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tandasnya.

Penulis : Soni

Penulis: SoniEditor: Erik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *