Demak,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Rabu (16/7/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RO, alias Della (37), yang diduga sebagai mucikari. Selain itu, petugas juga menyelamatkan dua korban, salah satunya berusia 15 tahun dengan inisial MDF.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diusut secara intensif.
“Informasi yang kami terima langsung kami tindaklanjuti oleh tim Unit PPA,” ujar Kompol Hendrie saat gelar perkara di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Demak, Kamis (7/8).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi tersangka adalah menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi Michat. Della menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar digunakan untuk korban dan satu kamar lainnya difungsikan sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.
“Praktik prostitusi online ini berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini,” jelas Hendrie.
Tersangka mematok tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, Della mengambil bagian dari uang hasil penjualan. Dalam praktik terakhirnya, tersangka mengaku melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.
“Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang sebesar Rp100.000 dari hasil tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membeli makanan dan rokok,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka dan korban, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp500.000, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Unit PPA serta dinas terkait guna pemulihan psikologis dan sosial.
Polres Demak mengancam tersangka dengan pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.