Hukum

Polres Madiun Tangkap Residivis Penipu Modus Aplikasi Dating, 24 Lokasi Jadi Sasaran

×

Polres Madiun Tangkap Residivis Penipu Modus Aplikasi Dating, 24 Lokasi Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara saat memimpin konferensi pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan motor ( Jumat 8 Agustus 2025 | Foto Eko P sekilasmedi.com )

 

MADIUN ,sekilasmedia.com– Satreskrim Polres Madiun kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak kriminal. Kali ini, aparat menangkap seorang pria berinisial AW alias Aryo (39), warga Desa Jiken, Kabupaten Blora, dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan setelah korban YR (40), warga Magetan, melapor bahwa sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku saat pertemuan pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di wilayah Desa Bagi, Kecamatan Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya melalui aplikasi pertemanan OMI, tempat ia mencari target korban. Setelah menjalin komunikasi dan menjanjikan pekerjaan, tersangka mengajak korban bertemu. Saat itulah, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak menjemput teman, lalu menghilang.

“Salah satu korban diajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati. Setelah ngobrol sebentar, pelaku mengajak ke Exit Tol Dumpil. Di sana, dia meminjam motor korban dan tak kembali lagi,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian sebesar Rp7 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain: 1 unit Yamaha Mio Soul AE 3983 RJ, 1 unit HP Oppo A54, dan sejumlah dokumen perbankan milik korban.

Lebih mengejutkan lagi, AW diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polres Blora pada tahun 2011 dan 2015. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan pola serupa di 24 lokasi berbeda, meliputi wilayah Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, hingga Semarang.

Tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau pertemanan yang datang dari aplikasi online. “Jangan mudah mempercayai orang asing, apalagi sampai meminjamkan kendaraan atau barang berharga,” tegas pihak kepolisian.

Penulis : Eko P

Penulis: Eko PEditor: Erik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *