Denpasar,Sekilasmedia.com-Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke 80, ribuan narapidana di Bali, mendapatkan remisi dari pemerintah. Bakan ratusan warga binaan ada yang langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, mengatakan saat ini jumlah warga binaan di Lapas se-Bali, sebanyak 10.97 orang berstatus tahanan, dan 3.754 orang narapidana. Sehingga totalnya ada 4851 orang.
Dari jumlah itu penerima remisi umum ada 3.199 orang. Rinciannya 3.190 orang narapidana dan 9 orang anak binaan. Sedangkan untuk remisi dasawarsa ada 3.370 orang. Sementara pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan ada 16 orang.
“Untuk remisi umum tahun 2025 ini ada 3.199 orang,” ujar Decky.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Jadi narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan hak pengurangan pidana dalam remisi ini,” katanya.
Terkait besaran remisi yang diterima beragam, karena perhitungannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, tentang remisi serta mekanisme pemberian remisi sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Secara umum, narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I sebanyak 30.40 orang denganĀ pengurangan masa tahan hingga 5 bulan. Sedangkan RU II ada 150 orang yang langsung bebas. Begitu juga dari 9 anak binaan, 5 orang langsung bebas.
Lebih lanjut diungkapkan Decky, untuk remisi dasawarsa (RD) I diberikan kepada 3.127 orang dengan pengurangan masa tahanan. Ada 65 orang yang langsung bebas, termasuk beberapa warga negara asing kasus narkotika.
“Pada remisi dasawarsa ini totalnya ada 3.370 orang. Ditambah 16 anak binaan,” tandasnya.
Dalam penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi secara simbolis, termasuk warga negara Rusia, Ekaterina Kadixhagova, yang terjerat kasus narkotika.