Malang, sekilasmedia.com – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Kecamatan Pujon kembali menjadi sorotan. Selain isu legalitas izin operasional, terungkap dugaan bahwa rumah sakit tersebut tidak membayar pajak daerah sejak 2012 hingga sekarang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menegaskan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi ini. Tentu akan kami tindak lanjuti, terutama terkait dugaan tunggakan pajak sejak 2012,” ujar Firmando saat ditemui awak media, Jumat (8/8/2025).
Firmando menyatakan, pihaknya akan memeriksa langsung status operasional RSJ tersebut. Langkah ini, kata dia, penting mengingat di lokasi itu terdapat pasien dengan gangguan jiwa, sehingga kelengkapan izin harus benar-benar terpenuhi.
“Walaupun beberapa kewenangan ada di luar lingkup Pemkab Malang, tetapi karena rumah sakit ini berada di wilayah Kabupaten Malang, kami berkewajiban menindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan hingga unsur muspika setempat. Diskusi lintas instansi ini akan membahas kelanjutan operasional RSJ Wikarta Mandala serta memastikan seluruh izin dan kewajiban pajaknya terpenuhi.
Firmando juga mengingatkan bahwa semua rumah sakit, termasuk fasilitas kesehatan jiwa, wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, ia khawatir terjadi aktivitas di luar pengawasan pemerintah.
“Pemantauan dari tingkat desa hingga kecamatan harus lebih aktif, supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan. Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak pada keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.