Daerah

Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Mojokerto

×

Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran Satpol PP dan Bea Cukai saat membuka sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kelurahan Surodinawan, Senin (25/8/2025).” (foto: Wibowo/Sekilasmedia.com)

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sidoarjo menggelar sosialisasi tatap muka terkait penegakan hukum cukai ilegal. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Senin (25/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Bea dan Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto Kota, dan Pemerintah Kota Mojokerto. Peserta terdiri dari camat, ketua RW, anggota linmas, pelaku usaha rokok, hingga seluruh anggota Satpol PP Kota Mojokerto.

Pada sesi pertama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto, Yusaq Djuniarto, memaparkan pentingnya peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat. Ia menjelaskan, 40 persen dana cukai dialokasikan untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk bantuan sosial, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

“Pelanggaran cukai ini tidak hanya terkait rokok, tapi juga minuman keras, hasil tembakau, hingga kantong plastik. Ciri rokok ilegal biasanya murah, tidak bermerk, dan kemasannya menyerupai rokok terkenal. Penegakan dilakukan secara persuasif, salah satunya melalui sosialisasi dan penempelan stiker,” ungkap Yusaq.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran cukai diatur dalam sejumlah pasal. Misalnya, Pasal 50 yang mengancam pidana 1–5 tahun bagi siapa pun yang memproduksi barang kena cukai tanpa izin, serta Pasal 54 dan 55 yang mengatur pidana serupa bagi pelaku penjualan dan pemalsuan pita cukai.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai, menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal sejalan dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang juga mendukung visi pembangunan Kota Mojokerto.

“Cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu yang peredarannya perlu dibatasi karena berdampak negatif bagi kesehatan. Barang kena cukai antara lain rokok, minuman beralkohol, hingga minuman manis dalam kemasan. Tujuannya untuk melindungi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” jelasnya.

Plt. Kasatpol PP Kota Mojokerto, H. Abdul Rahman Tuwo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya cukai. “Selain menjaga integritas, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa program sosialisasi tahun 2025 dilaksanakan secara terukur dengan mengundang perwakilan warga di setiap kelurahan. Ia mengingatkan bahwa dengan membeli rokok resmi, masyarakat ikut berkontribusi pada negara dan daerah.

“Dana cukai yang dialokasikan ke Kota Mojokerto mencapai sekitar Rp32 miliar, mayoritas untuk sektor kesehatan, termasuk pembiayaan BPJS. Selama tujuh tahun terakhir, warga Kota Mojokerto telah menikmati layanan kesehatan gratis berkat dukungan dana ini,” kata Ning Ita, sapaan akrabnya.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga menyalurkan hibah dari dana cukai untuk kepentingan masyarakat. Wali kota pun mengajak masyarakat mengenali ciri rokok ilegal dan segera melaporkannya jika menemukan peredarannya.

“Bagi yang merokok, belilah rokok resmi agar tidak merugikan negara. Dan yang terpenting, jangan merokok di dalam rumah, karena keluarga bisa menjadi perokok pasif dan itu membahayakan kesehatan,” pesannya.( Wibowo/Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *