Mojokerto,Sekilasmedia.com- 6 Agustus 2025 Pemerintah Kota Mojokerto memastikan bahwa tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode I tetap menerima gaji yang menjadi hak mereka, meskipun saat ini masih terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji tenaga PPPK telah disiapkan pada Tahun Anggaran 2025. Namun, realisasi pembayaran gaji baru bisa dilakukan setelah adanya pergeseran anggaran, hal tersebut dikarenakan pada saat kita mengusulkan gaji teman-teman PPPK pada saat penyusunan APBD 2025 , proses seleksi dan pengumuman yang diterima PPPK belum selesai, sehingga berapa jumlah yang lulus diterima dan berada di OPD mana belum diketahui, oleh karena itu anggaran belanja pegawai ( gaji ) tersebut belum bisa di distribusikan ke masing-masing OPD, tapi sudah teranggarkan di TA 2025 dan ditampung di belanja tidak terduga. Mengingat bahwa TA 2025 sudah berjalan mulai Januari sedangkan SK pengangkatan terbit di bulan April, maka mekanisme yang bisa dilakukan untuk mendistribusikan anggaran belanja pegawai tersebut ke masing-masing OPD tentunya melalui perubahan APBD yang saat ini sudah melalui proses pembahasan dengan DPRD dan sedang berproses untuk pengesahan nya.
“Pada dasarnya, anggaran gaji PPPK sudah kami siapkan. Namun, penggeseran anggaran, baru dapat dilakukan setelah P-APBD berjalan,” jelas Gaguk sapaan akrab Sekda Kota Mojokerto ini.
Secara rinci Gaguk menjelaskan bahwa pada awalnya, pengamgkatan PPPK TA 2024 belum ada waktu yang pasti dan diperkirakan baru dapat dilakukan pada tahun 2026. Namun, pada Maret 2025, Kementerian PAN-RB mengeluarkan arahan percepatan pengangkatan CASN, baik CPNS maupun PPPK. Berdasarkan kebijakan tersebut, pengangkatan CPNS maupun PPPK TA 2024 Periode I harus tuntas paling lambat Juni 2025, sementara PPPK Periode II diselesaikan maksimal pada Oktober 2025. Tapi Kota Mojokerto menerbitkan SK nya lebih cepat dari waktu yg ditargetkan oleh pemerintah pusat
“Karena APBD Kota Mojokerto sudah disahkan sebelum adanya arahan percepatan ini, maka penyesuaian anggaran, baru bisa dilakukan saat P-APBD. Bukan berarti PPPK tidak digaji, hak gaji akan tetap dibayarkan secara rapel. Sebenarnya hal tersebut sudah disampaikan pada semua kawan-kawan PPPK pada saat pembekalan bagi semua PPPK yang sudah menerima SK, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dan semua sudah faham kok terkait hal ini,” terangnya.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa tenaga PPPK yang lolos periode II akan menerima gaji tepat waktu setelah SK diterbitkan, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pencairan hak-hak mereka.
Dengan penjelasan ini, Ia berharap tidak ada informasi yg dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban terhadap para tenaga PPPK. Gaguk juga menyampaikan terimakasih kepada para tenaga PPPK Kota Mojokerto yang tetap berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.