Daerah

Seluruh Fraksi Setuju, DPRD Kota Malang Tetapkan Perda BPR Tugu Artha Sejahtera

×

Seluruh Fraksi Setuju, DPRD Kota Malang Tetapkan Perda BPR Tugu Artha Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Proses penandatanganan keputusan DPRD tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera menjadi Peraturan Daerah Kota Malang (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, pendapat akhir Wali Kota Malang, dan penandatanganan keputusan DPRD. Kamis (14/8/2025).

Seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tersebut, namun disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi perhatian bagi keberlangsungan kinerja BPR Tugu Artha Sejahtera ke depan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dihadapan awak media usai kegiatan tersebut menyampaikan bahwa citra BPR di masyarakat seringkali dianggap hanya sebagai lembaga penyalur kredit, padahal fungsinya jauh lebih luas.

“BPR kadang dipersepsikan segmented, seolah-olah hanya untuk pinjaman. Padahal, fungsi perkreditan adalah salah satu tugas pokok yang dijalankan dalam kerangka perbankan. Selama ini kinerjanya cukup baik, namun tanpa dukungan kebijakan yang memfasilitasi, mereka akan kesulitan memperluas pasar,” ujarnya.

Amithya juga menegaskan perlunya upaya strategis untuk memperluas layanan BPR sehingga mampu bersaing di industri perbankan yang lebih luas.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Persetujuan ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas, khususnya di sektor keuangan daerah,” ujarnya.

Ali menambahkan, seluruh rekomendasi dari fraksi akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah, terutama terkait tata kelola, peningkatan pelayanan, dan optimalisasi kinerja korporasi daerah.

“Catatan penting dari DPRD akan kami implementasikan secara bertahap. Harapannya, BPR Tugu Artha Sejahtera dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan BPR Tugu Artha Sejahtera mampu memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjadi salah satu motor penggerak kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *