Kediri,Sekilasmedia.com-Perjuangan dan harapan masyarakat yang terdampak sampah TPA Klotok Mojoroto Kota Kediri untuk mendapatkan kompensasi sosial yang layak terus dilakukan.
Usai melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri KOta Kediri terkait sejauh mana kewenangan Kejaksaan Kota Kediri dalam mendampingi Pemerintah Daerah atas dampak sampah di TPA Klotok Mojoroto Kota Kediri sehingga pada Rabu (6/8/2025) dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kediri Khususnya Komisi C.
Dalam RDP itu, berbagai aspirasi dan usulan solusi mengemuka, termasuk skema baru pemberian bantuan sosial (bansos) senilai Rp2 juta per KK per tahun, yang bisa dicairkan secara fleksibel, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang kebutuhan pokok.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Soejoko Adi Purwanto menegaskan, pihaknya siap mengawal rekomendasi masyarakat agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Kediri.
“Kita tidak bisa tutup mata terhadap dampak sosial dan kesehatan akibat TPA. Masyarakat sudah bertahun-tahun menanggung beban lingkungan, jadi sangat wajar jika mereka meminta kenaikan kompensasi. DPRD akan kawal hasil RDP ini hingga ke Walikota ” tegas Joko Koreng sapaan akrab Politisi PDIP Dapil Mojoroto Kota Kediri.
Lebih lanjut pihaknya mengaku skema bantuan sosial bisa menjadi solusi yang lebih cepat dibanding proses kompensasi murni yang rumit secara hukum dan birokrasi. Ia juga menyebut, tidak menutup kemungkinan skema kompensasi tetap diusulkan sebagai jalur alternatif.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perkumpulan Saroja, Supriyo, menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan ego demi mencapai titik temu bersama. Ia menyebut, awalnya pihaknya bersiap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Namun, melihat adanya iktikad baik dari DPRD dan Pemkot, opsi itu kini ditangguhkan.
“Kami sepakat menempuh jalur yang lebih damai. Kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah, kenapa harus ke pengadilan. Tapi kalau janji dan rekomendasi ini tidak dijalankan, kami siap bertindak tegas. Ini soal hak warga yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan sampah dan bau busuk,” ujar Supriyo.
Dirinya mengingatkan bahwa perjuangan warga bukan semata soal angka kompensasi, melainkan keadilan sosial. Apalagi pembangunan TPA baru (TPA4) dikabarkan sudah masuk rencana anggaran tahun depan.
“Pemerintah tidak bisa semena-mena membangun fasilitas yang berdampak besar tanpa mendengarkan aspirasi warga sekitar. Rekomendasi Dewan harus dijalankan. Jika tidak, kami akan perjuangkan melalui jalur hukum,” lanjutnya.
Hasil RDP menyepakati bahwa bansos senilai Rp2 juta per KK akan direalisasikan, dengan opsi pencairan Rp1.250.000 terlebih dahulu, sementara sisa Rp750.000 akan dibahas lebih lanjut. Alternatifnya, sisa dana dapat diganti dengan beras atau bantuan barang lain senilai setara.
Disisi Lain Imam Mutaqqin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan Kota Kediri mengaku, pihaknya akan melakukan kajian atas rekomendasi dari Komisi C DPRD Kota Kediri.
“Ya kita akan melakukan kajian mas, dan akan melaksanakan sejumlah rekomendasi hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan hari ini.Dan untuk pencairannya akan dilakukan dengan menunggu kajian terlebih dahulu selesai,”ungkapnya