Gresik,Sekilasmedia.com- Pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VII tahun 2025 kali ini, ada peraturan daerah yang disosialisasikan anggota DPRD Gresik asal fraksi PDI Perjuangan Sulisno Irbansyah yaitu Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah dan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city.
Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Karang Asem Desa Karang Andong Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, pada Minggu (24/8/2025).
Sebelum masuk ke dua peraturan daerah tersebut, terlebih dulu Sulisno Irbansyah dalam kesempatan ini mengatakan fungsi DPRD ada tiga, yaitu melakukan pengawasan/kontrol, penganggaran dan membuat peraturan daerah bersama eksekutif (legislasi)
Dimana penjabaran fungsi ketiga yaitu legislasi, selain membuat peraturan daerah, juga melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mengetahui bahwasannya legislatif (wakil rakyat) bersama eksekutif ( pemerintah daerah) telah membuat perda sesuai kebutuhan daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara terkait Perda tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, Sulisno menjelaskan jika perda ini mengatur bagaimana mengelola zakat, infaq dan sedekah melalui suatu badan amil zakat nasional (baznas) Kabupaten Gresik. Dimana kemudian baznas membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang bertugas membantu pengumpulan zakat.
” Dimana semua sudah di atur dalan perda No. 2 Tahun 2023, sehingga pengelolaan zakat, infaq maupun sedekah berjalan sesuai koridor yang benar. Berdasarkan asas syariat Islan, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastihan hukum, teromintegrasi dan akuntabilitas, ujarnya.
Sementara terkait perda No. 7 Tahun 2023, wakil rakyat dapil Driyorejo-Wringinanom ini menerangkan bahwa smart city adalah pengelolaan daerah berkelanjutan dan berdaya saing untuk mewujudkan masyarakat yang aman, lebih mudah, lebih sehat dan lebih makmur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang diarahkan pada perbaikan kinerja, lebih efisien dan melibatkan partisipasi masyarakat, terangnya.
Dengan smart city menjadikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, efisien, efektif dan mudah. Seperti contoh, layanan kependudukan dan catatan sipil dari Dinas kependududkan kepada masyarakat. Yangmana mengurusi masalah pembuatan KK dan KTP, dan sebagainya. Dengan menggunakan aplikasi tanpa harus bertatap muka, bisa mengurus surat menyurat masalah kependudukan yang dimaksud.
Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus KK maupun KTP, lebih efisien dan efektif, imbuhnya.
Dengan disosialisasikan dua perda ini, sebagai literasi masyarakat agar dapat mengikuti isi dan perkembangan peraturan daerah dalam mendukung terwujudnya Gresik yang maju dan amanah.