Gresik,Sekilasmedia.com- Pembangunan rabat beton pada jalan poros desa (JPD) Desa Dermo tahun ini, yang sedianya sesuai pengajuan ditempatkan di RT 10 dan RT 11 Desa Dermo Kecamatan Benjeng, ternyata digabung di RT 11.
Hal ini tak luput dari sorotan warga setempat karena terindikasi pembangunan rapat beton itu menggunakan anggaran ganda /double.
Diketahui, pekerjaan pembangunan rabat beton itu berasal dari anggaran BK APBD Gresik 2025 sebesar Rp 200 juta dengan volume 93 meter x 4,3m meter (wilayah RT 11) dan pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 300 juta, volume 86 meter x 7,6 meter (wilayah RT 10). Kedua pekerjaan tersebut anggarannya turun dalam dua termin. Termin pertama turun 50 persen dengan volume pekerjan digarap separuh.
Yang menjadikan warga heran, yangmana pekerjaan seharusnya dilaksanakan di dua titik lokasi berbeda meski dalam satu jalur, namun dikerjakan pada satu titik yaitu di RT 11.
Bahkan ada warga yang tak berkenan disebutkan identasnya, menyampaikan bahwa rapat beton itu sudah selesai dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Dermo, pekerjaan dua titik hanya dikerjakan di satu titik saja, meski beda volume dan anggaran.
” Jadi, TPK Desa Dermo melaksanakan pembangunan rabat beton di ruas sebelah timur pada jalan poros desa tersebut yang masuk wilayah RT 11 untuk tahap 1, karena yang sebelah barat sudah rampung dikerjakan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dengan volume, panjang 46,5 meter dengan diameter lebar 4,3 meter ditambah panjang 43 meter dan lebar 7,6 meter, total volume 89,5 meter dan volume 4,3 meter. Total anggaran Rp 100 juta tambah Rp 150 juta sama dengan Rp 250 juta (tahap 1). Hal ini terindikasi kuat pekerjaan rapat beton JPD tidak sesuai RAB maupun titik koordinat pekerjaan.
Melihat kejanggalan tersebut, awak media berusaha mengklarifikasi masalah itu kepada Kepala Desa Dermo, namun saat di kantor Desa hanya ditemui perangkatnya, kades tidak ada di tempat.
Bendahara Desa Dermo Halim yang juga masuk tim TPK kepada awak media beralasan jika pekerjaan rabat beton JPD untuk RT 10 separuh dan RT 11 juga separuh, kemudian dibangun dijadikan satu dalam satu deretan. Hal itu sesuai perintah Perkim di Dinas CKPKP.
” Pekerjaan ini dilakukan setelah sebelumnya Pak Eka selaku konsultan teknik juga pendamping desa meminta ke Perkim tepatnya ke Pak Anom, agar disatukan menjadi berderet tidak cemplong -cemplong / ruang kosong. Dan disetujui. Alhasil, kami mengerjakan pembangunan rabat beton sesuai perintah Perkim,” jelas Hakim.
Ditambahkannya, ketika anggaran tahap kedua turun maka pekerjaan rabat beton akan dilanjukan kembali sampai selesai.
Sesuai apa yang disampaikan Hakim kepada awak media, lalu awak media menghubungi Eka selaku konsultan teknik/pendamping desa terkait hal itu. Awalnya diarahkan ke perangkat saja untuk mengklarifikasi masalah itu karena dirinya sedang ada kegiatan di Balongpanggang, pada Selasa ( 5/7/2025). Lalu dihubungi kedua kalinya lewat WhatsApp tidak membalas.
Selanjutnya pada Rabu (6/7/2025), awak media melakukan klarifikasi kepada Anom selaku staf Bidang Perkim Dinas CKPKP, yang disebutkan Bendahara Desa Dermo sehari sebelumnya. Namun tidak bisa bertemu yang bersangkutan dan ditemui salah satu pegawai bidang Perkim lainnya.
Terkait masalah itu, menurut informasi orang dalam, jika 2 pekerjaan pembangunan rabat beton dijalan poros desa di Desa Dermo, kalau sesuai rencana anggaran biaya (RAB) tersebut memang tidak boleh digabungkan menjadi satu, meski dalam satu ruas jalur yang sama.
” Kecuali ada Berita Acara perubahan dari desa dan pengajuan ke Perkim sebelum pekerjaan pembangunan rabat beton di mulai. Kalau kemudian pihak desa mengubah rencana kerja itu wewenang mereka. Karena wewenang kami hanya melakukan verifikator RAB serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sesuai pengajuan dari desa, ” tuturnya.