Daerah

4 Desa di Selatan Akan Segera Dipanggil Kejati, Adanya Dugaan MAR-KUP di Siskeudes yang Tidak Sesuai dengan Fakta di Lapangan

×

4 Desa di Selatan Akan Segera Dipanggil Kejati, Adanya Dugaan MAR-KUP di Siskeudes yang Tidak Sesuai dengan Fakta di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (foto; Ist/Ade Irma/Sekilasmedia.com)

SUBANG, Sekilasmedia.com – Ormas Kujang Padjajaran Nusantara dalam lanjutan laporannya ke empat desa di wilayah selatan Kabupaten Subang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. kini Mulai Akan dipanggil Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dan adanya MAR-KUP

Empat desa yang dilaporkan yakni Desa Sirap, Desa Sindanglaya, dan Desa Cikawung di Kecamatan Tanjung Siang, serta Desa Mayang di Kecamatan Cisalak.

Ketua DPD Subang Ormas Kujang Padjajaran, Darwa Hermanto SE mengungkapkan pihaknya telah menurunkan tim investigasi selama tiga hari di empat desa tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan terkait realisasi program yang tidak sesuai dengan laporan dalam aplikasi Siskeudes.

“Banyak temuan di lapangan yang tidak nyambung dengan data administrasi. Inilah yang kami duga sebagai praktik markup. Dana Desa itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Darwa Hermanto

Menurutnya, ada indikasi anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru tidak sepenuhnya sampai ke tujuan. Bahkan, beberapa proyek fisik dan program pemberdayaan dilaporkan selesai di atas kertas, namun kondisi nyata di lapangan berbeda.

Darwa menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ormas meminta Kejati Jabar segera turun tangan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Dan alhamdulilah Minggu ini mulai dipanggil

“Kami melihat ada kepala desa yang seolah-olah merasa kebal hukum.dan anti kritik , Transparansi hasil pemeriksaan penting ,supaya publik tahu kondisi sebenarnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar isu tanpa ada kepastian,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat desa berhak tahu ke mana arah anggaran Dana Desa digunakan. Kejelasan ini penting agar program yang didanai pemerintah pusat benar-benar bisa mendorong pembangunan dan kesejahteraan warga desa.

Selain melaporkan ke Kejati, Ormas Kujang Padjajaran menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan di tingkat desa. Menurut Darwa , keterlibatan masyarakat sipil sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).

“Kami akan tetap berada di garda terdepan dalam mengawal Dana Desa. Negara sudah menyiapkan anggaran besar untuk desa, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Langkah Ormas Kujang Padjajaran ini mendapat perhatian luas, terutama karena menyangkut dana publik yang jumlahnya tidak sedikit. Publik kini menunggu langkah nyata Kejati Jabar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *