Daerah

Atas Nyanyian Wahyu, Hakim Akan Panggil Secara Paksa Charis Wicaksono Dari PT Kodaland

×

Atas Nyanyian Wahyu, Hakim Akan Panggil Secara Paksa Charis Wicaksono Dari PT Kodaland

Sebarkan artikel ini
Wahyu Eko Cahyono pegawai ATR/BPN Gresik usai memberikan kesaksian di depan majelis hakim, sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen di PN Gresik. (Foto: istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com – Semakin seru dan penuh kejutan, sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen yang digelar oleh Pengadilan Negeri Gresik, dengan kehadiran Wahyu Eko Cahyono pegawai ATR/BPN Gresik selaku koordinator pengukuran dan pemetaan sebagai saksi di persidangan, pada Kamis (25/9/2025).

Dimana sidang yang dipimpin majelis hakim Sarudi SH itu, menyeret 2 nama yaitu Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Dalam persidangan diungkapkan Wahyu, bahwa dirinya sempat mengembalikan berkas yang diajukan oleh terdakwa Adhienata Putra Deva, sebab kala itu berkas belum ditandatangani oleh pemohon, sehingga kemudian kami kembalikan.

“Tiga hari kemudian, Deva datang lagi memberikan berkas, secara SOP berkas sudah lengkap, maka segera saya proses mengenai tanda tangan saya tidak tahu siapa yang bertandatangan di berkasnya. Lalu saya proses lebih lanjut untuk ketahap berikutnya yakni cetak sertifikat,” terang dia.

Ia menceritakan jika berselang beberapa bulan kemudian, ada surat pengaduan masyarakat (Dumas) dari Tjong Cien Sieng melalui Penasehat Hukumnya, soal keberatan atas penyusutan luas tanahnya yang sebelumnya 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. Dan

” Atas surat aduan masyarakat tersebut, kemudian saya panggil Deva, menanyakan tanda tangan tersebut. Usut punya usut, siapa yang bertanda tangan itu yang lebih tahu adalah Charis karena berkas diberikan kepada Charis setelah ditanda tangani tanda tangan Tjong Cien sing ( entah siapa yang tanda tangan), lalu oleh Charis dikembalikan kepada Deva dan Deva mengembalikan kepada saya,” jelasnya.

Hakim Sarudi sempat berkata puas dengan jawaban-jawaban dari saksi Wahyu yang sangat baik dan tidak berbelit-belit. Sebelumnya hakim sendiri merasa penasaran siapa dalang dibalik perkara ini. Saksi Wahyu terus dicecar pertanyaan. Sebab hakim penasaran atas Budi Riyanto yang saat ini berstatus DPO.

“Budi itu mantan pegawai BPN, pada tahun 2023 pensiun. Budi sering ke kantor BPN untuk pengurusan sertifikat. Saya menduga pak Budi bekerja sama dengan Charis Wicaksono,” pungkasnya

Atas nyanyian Wahyu, hakim Sarudi ancam panggil paksa Charis Wicaksono untuk memberikan keterangan di persidangan. Sebab menurut Wahyu, Charis yang bertanda tangan di dalam berkas sesuai apa yang dikatakan oleh Deva.

“Saya panggil paksa sebab ini tidak hadir dan tidak ada kejelasan kenapa tidak datang ke persidangan,” tegas hakim Sarudi.

Penasehat hukum Reza pun mengapresiasi terhadap hakim Sarudi yang sangat tegas agar pihak PT Kodakland Inti Properti dihadirkan. Mengingat ada 2 nama yang sebelumnya telah disebutkan para saksi yaitu Parurian Jackson dan Charis wicaksono.

Sebab dengan kehadiran Charis, maka perkara ini semakin terang benderang siapa sebenarnya dalang, pemalsuan tanda tangan ini, siapa yang memalsukan, karena walaupun sudah ada 2 terdakwa yang saat ini ditahan namun siapa pemalsu tanda tangan ini belum juga ditemukan.

Sementara saksi-saksi yang memberikan keterangan banyak yang mengatakan bahwa kedua tersangka ini tidak tahu menahu tentang tanda tangan palsu, karena semua berkas dibawa oleh pihak PT. Kodaland Inti Properti.

Jaksa Immamal Muttaqin sudah memanggil saksi Charis Wicaksono dari PT Kodakland Properti secara patut, namun faktanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Saya sampaikan kepada pimpinan atas apa yang diminta oleh hakim untuk panggil secara paksa,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik terseret ke meja hijau setelah dilaporkan ke Polres Gresik oleh Tjong Cien Sieng.

Warga Darmo Surabaya itu melaporkan lantaran dugaan pemalsuan dokumen atas tanahnya yang terjadi penyusutan dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. Alhasil, korban mengalami kerugian 3 Milliar lebih.

Dalam keterangannya Tjong Cien Sieng tidak melaporkan Reza dan Deva, tetapi melaporkan bahwa tanahnya berkurang setelah diproses pengukuran ulang. Diketahui, proses awalnya Tjong serahkan sertipikat miliknya kepada mantan pegawai BPN yakni Budi Riyanto, yang ikut terseret dan sekarang DPO. Keduanya saat penyerahan sertifikat di Kantor PPAT Resa Ardianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *