Daerah

Bupati Malang Sampaikan Rancangan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

×

Bupati Malang Sampaikan Rancangan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Malang Sanusi bersama Wakil Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dalam penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun anggaran 2026 ( foto istimewa).

Malang,Sekilasmedia.com– Bupati Malang, H. M. Sanusi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (9/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“APBD bukan hanya dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan fiskal daerah yang berfungsi untuk menjamin kesinambungan pembangunan, konsolidasi perencanaan berbasis kinerja, serta mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Sanusi.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Malang tahun 2026 adalah “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat.”

Fokus pembangunan diarahkan pada sektor pangan, energi, infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, hingga penguatan kehidupan demokrasi. Hal ini juga diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026 yang menitikberatkan pada kedaulatan pangan, energi, dan pertumbuhan ekonomi inklusif.

Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp4,97 triliun, naik 2,37% dari APBD induk 2025. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp5,08 triliun, atau meningkat 1,19% dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikian, terdapat defisit yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan perkiraan penerimaan Rp145,7 miliar dan pengeluaran Rp41 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto Rp104,7 miliar.

Kebijakan belanja diarahkan pada pengelolaan anggaran yang proporsional, efisiensi melalui pengendalian belanja operasional, serta efektivitas untuk mendukung program prioritas. Beberapa alokasi penting antara lain untuk pelayanan dasar, infrastruktur, ketahanan pangan, tambahan penghasilan berbasis kinerja ASN, hingga pemberian reward bagi desa dengan kinerja baik.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 14 Agustus 2025. Dengan penyampaian Ranperda APBD ini, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Harapan kami, pembahasan APBD 2026 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Bupati Sanusi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *