Mojokerto,Sekilasmedia.com– Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sejak hari pertama dilahirkan. Sebagai penyelenggara Program JKN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa proses pendaftaran bayi baru lahir tidaklah rumit dan dapat dilakukan dengan mudah dan bisa dimana saja. Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia seperti Mobile JKN, Care Center, Whatsapp PANDAWA maupun melalui Fasilitas Kesehatan tempat bayi dilahirkan.
“Kami informasikan kepada peserta JKN, khususnya para orang tua baru, agar tidak menunda dalam mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN. Proses ini sederhana, bisa dilakukan melalui fasilitas kesehatan tempat melahirkan, melalui Mobile JKN, Pandawa, maupun Care Center 165. Tujuannya agar bayi mendapatkan perlindungan kesehatan yang langsung aktif sejak awal,” jelas Elke pada Selasa saat ditemui di kantornya pada Senin (8/9)
Elke menambahkan, kepesertaan JKN bayi baru lahir sangat penting untuk menjamin akses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. Dengan begitu, orang tua tidak perlu khawatir ketika bayi membutuhkan pemeriksaan maupun perawatan medis.
“Perlindungan kesehatan sebaiknya dimulai sejak hari pertama kehidupan, sehingga orang tua tidak perlu panik atau bingung ketika mendapati bayinya membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami ingin memastikan setiap bayi lahir dalam kondisi terlindungi,” imbuhnya.
Dari sisi persyaratan, orang tua hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sederhana. Di antaranya adalah kartu keluarga, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta rekening bank bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Elke juga menegaskan bahwa setelah bayi lahir, orang tua wajib mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) maksimal dalam 3 bulan. Setelah NIK terbit, orang tua perlu melakukan pembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan agar identitas anak tercatat resmi.
“Di awal, identitas bayi baru lahir akan menggunakan nama ibunya, namun orang tua bayi selanjutnya wajib mengurus administrasi terkait untuk selanjutnya dilakukan pembaruan data ke BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga keakuratan data dan memastikan layanan kesehatan berjalan lancar. Kami juga sudah menyiapkan layanan tatap muka maupun daring untuk memudahkan proses ini, harapanya peserta JKN yang memiliki bayi baru lahir dapat terbantu dengan pelayanan yang bisa dilakukan dimana saja,” ujar Elke.
Firman (28), salah satu peserta JKN asal Kecamatan Jetis, menceritakan pengalamannya ketika istrinya melahirkan anak pertama. Firman menuturkan bahwa dirinya segera mengurus pendaftaran kepesertaan bayinya di rumah sakit tempat sang istri melahirkan. Ia menjelaskan bahwa prosesnya pun tidak ribet hanya perlu beberapa dokumen seperti kartu keluarga dan surat keterangan lahir.
“Begitu anak saya lahir, saya langsung diarahkan pihak rumah sakit untuk mengurus pendaftaran JKN untuk anak saya yang baru lahir. Prosesnya cepat dan tidak ribet, cukup melengkapi dokumen seperti kartu keluarga dan surat keterangan lahir,” ungkap Firman.
Ia mengaku merasa aman karena bayinya saat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini membuatnya lebih tenang jika sewaktu-waktu sang bayi membutuhkan perawatan medis. baik untuk pemeriksaan rutin maupun ketika ada kondisi darurat yang tidak terduga.
“Kami jadi lebih tenang. Kalau ada kondisi darurat atau bayi perlu pemeriksaan, sudah ada jaminan kesehatan yang melindungi. Tidak perlu khawatir ditolak untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan, terutama juga tidak perlu khawatir soal biaya,” tambah Firman.
Bagi Firman, pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bahwa mengurus kepesertaan sejak dini membawa banyak manfaat. Ia berharap semakin banyak orang tua yang memahami pentingnya perlindungan kesehatan untuk anak mereka sejak hari pertama kehidupan.
“Sebagai orang tua, saya merasa terbantu juga dengan adanya layanan ini. Harapan saya, mari kita orang tua untuk segera mendaftarkan anak kita sejak lahir agar selalu terlindungi program JKN, karena kesehatan anak adalah prioritas utama,” pungkas Firman. (adv)