Daerah

Diduga, Ribuan Tabung Gas Sitaan Bareskrim Polri Dipinjamkan Ke “Pengoplos” Gianyar

×

Diduga, Ribuan Tabung Gas Sitaan Bareskrim Polri Dipinjamkan Ke “Pengoplos” Gianyar

Sebarkan artikel ini
Ribuan tabung gas berbagai ukuran sitaan negara yang dititip di SPBE, wilayah Denpasar Timur diduga kini sudah lenyap.

Denpasar,Sekilasmedia.com
Ribuan tabung elpiji berbagai ukuran yang disita dalam kasus oplosan gas di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Maret 2025 lalu, dilaporkan telah dipinjam pakaikan kepada inisial “TRS” yang diduga pemain oplosan gas di Gianyar.

Kabar itu sontak munculkan beragam pertanyaan, indikasi penyimpangan dalam penanganan benda sitaan sebagai barang bukti yang harusnya dilelang atau dimusnahkan. Sebab ketentuan Pasal 44 KUHAP tegas melarang untuk melakukan pinjam pakai terhadap benda sitaan.

Dari informasi didapat, proses pengambilan ribuan tabung gas yang disita oleh negara itu dilakukan pada Rabu 3 September 2025, bukan di Rupbasan, kantor polisi maupun kejaksaan, melainkan di tempat penitipan, yaitu SPBE PT Candra Karya Gas, Penatih, Denpasar Timur.

Terkait hal itu, TRS membatah soal pinjam pakai ribuan tabung gas sitaan negara tersebut. Gas yang diambil dari lokasi penitipan (SPBE) hanya dipindah tempat, dan itu atas perintah seorang bernama Yogi, yang disebut sebagai kuasa hukum saudara GC terpidana kasus oplos gas di Kutri.

“Saya hanya ikuti perintah. Itu dah pak kalau bapak nanya kesaya, saya juga tidak tahu, makanya saya nyuruh bapak nanya ke sana (Yogi-red),” dalihnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, dikonfirmasi Senin (22/9) mengaku belum mendapatkan informasi, dan meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri Gianyar.

“Saya cek dulu. Kalau teman teman nanya tanggapan dari kasi penkum, saya belum dapatkan info mengenai hal itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan bahwa tabung tabung gas itu bukan dipinjamkan. Karena dari putusan jelas disita negara dan tidak ada istilah pinjam pakai. Saat ini masih dalam tahap menunggu proses lelang.

“Tidak ada istilah pinjam pakai, sementara tabung itu masih nunggu proses lelang, dan kemarin baru dinilai tinggal nunggu untuk pengumuman lelangnya, nanti hasil lelangnya dimasukkan ke kas negara,” ucapnya.

Disinggung terkait lokasi dipindahkannya ribuan tabung gas sitaan tersebut, Triarta menyebut tidak mengetahui, namun pastinya masih di wilayah Gianyar.

“Ini untuk memudahkan lelangnya itu, kita pindah tempat makanya kita tarik ke Gianyar,” tandasnya.

Berdasarkan putusan, dari 1.682 tabung gas elpiji 3 kg, 138 tabung elpiji 12 kg warna biru, 490 tabung 12 kg warna pink, dan 97 tabung 50 kg yang menjadi barang sitaan, kini sudah tidak tersisa alias lenyap di tempat penitipan (SPBE).

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Maret 2025 lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek gudang pengoplosan gas subsidi di Kutri, Gianyar. Ribuan tabung gas berbagai ukuran baik kosong maupun berisi disita. Termasuk 6 unit kendaraan truk dan pickup.

Dalam pengungkapan tersebut empat orang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Gung Candra (GC) yang divonis 1 tahun penjara. Sedangkan tiga lainnya I Made Sukrada, Basori dan Kadek Suparta diganjar hukuman 8 bulan penjara.

Penulis : Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *