Badung,Sekilasmedia.com-
DPRD Badung melakukan pengecekan tembok milik Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park yang telah lama menutup akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/9).
Tembok itu menghalangi warga untuk beraktivitas. Bahkan warga juga terpaksa menempuh jalur lain untuk bisa keluar masuk ke kediamannya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengatakan ada banyak temuan, gapura warga yang dibatasi, akses keluar masuk diblokir, dan jalan menyempit kerena pembangunan tembok.
Dalam kegiatan itu pihaknya juga telah mengundang manajemen GWK untuk bersama sama melakukan pengecekan. Namun, manajemen tidak hadir dan tanpa memberikan klarifikasi apa pun.
‘Kami pastikan akan segera melakukan surat panggilan kepada manajemen GWK untuk kami hadirkan di kantor DPRD Badung,” ujar Lanang.
Terkait dengan pemanggilan akan dilakukan setelah 4 Oktober 2025. Selain itu, DPRD Badung juga akan memanggil warga yang terdampak, Prajuru Adat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mengungkapkan bahwa lahan/tanah yang ditembok pemilik DTW Garuda Wisnu Kencana (GWK) adalah milik badan jalan.
“Kemarin sudah dicek, laporan anggota kami (GWK) memang salah, itu harusnya jalan, dan mestinya akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” ungkapnya.
Namun begitu, BPN Bali sendiri belum berkomunikasi dengan pihak GWK untuk mencocokkan data mereka. Pada tahap awal, penyelenggara pertanahan ini baru difasilitasi DPRD Bali.
“Saat ini BPN terus berproses mencocokkan data seperti apa kondisi jalan sebelumnya. Ada kemungkinan tanah memang milik GWK, tapi pastinya kemarin laporan sementara memang itu milik jalan di dalam data di BPN,” tandasnya.
Kasus ini berawal dari tahun 2024, saat itu pihak GWK membangun tembok yang dikatakan untuk pengamanan aset mereka, namun pembangunan itu menyulitkan lalu lintas sekitar 600 orang warga setempat.
Setahun lamanya pihak GWK diberi peringatan oleh DPRD Bali, namun karena tak diindahkan maka DPRD Bali memberi waktu sepekan bagi mereka membongkar tembok itu.