Daerah

Nekat Oplos Gas Subsidi, Ibu Rumah Tangga di Karangasem Ditangkap Polda Bali

×

Nekat Oplos Gas Subsidi, Ibu Rumah Tangga di Karangasem Ditangkap Polda Bali

Sebarkan artikel ini
Tim Reskrimsus Polda Bali, saat melakukan penggerebekan gudang oplosan gas elpiji di Karangasem, Bali (foto Soni/sekilasmedia.com)

Denpasar,Sekilasmedia.com
Tim Ditreskrimsus Polda Bali, menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas elpiji yang beroperasi sejak Mei 2025, di Banjar Desa, Kelurahan Subagan,Kecamatan/Kabupaten Karangasem, pada Rabu (24/9) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang ibu rumah tangga yang merupakan pemilik gudang inisial BE alias Eli (48) ditangkap. Dari aksi ini pelaku mampu meraup untung Rp 50 hingga Rp 100 juta per bulan. Polisi juga mengamankan 261 tabung elpiji beserta satu unit mobil pickup.

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit IV, Kompol Yusak Agustinus Sooai, Selasa (30/9) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah) di wilayah hukum Bali.

Selanjutnya pada Rabu 24 september 2025 Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun kelapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Banjar Desa Kelurahan Subagan.

“Ternyata benar Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi),” ujarnya.

Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas elpiji 3 kg bersubsidi (sedang proses memindahkan isi gas).

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan menginterogasi. Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian bersama barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 kh, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas,1 unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi an. B sopir pengampas gas dan an. WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya B (saksi) untuk mengambil gas elpiji 3 kg sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal didaerah bungaya bebandem karangasem untuk dibawa ke TKP. Pelaku BE membeli gas elpiji 3 kg dengan harga Rp. 20.000,/tabung,” jelasnya.

Setelah tabung gas elpiji 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 kg. Setelah itu pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kg ke warung yang ada di seputaran wilayah kota Karangasem dengan harga Rp.180.000, /tabung, dengan keuntungan Rp. 80.000, /tabung.

“Untuk elpiji 50 kg dijual ke villa wilayah amed Abang Karangasem, harga Rp.700.000, /tabung, dengan keuntungan Rp.200.000 /tabung. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *