Daerah

Pemkot Malang dan Peradi Perkuat Sinergi Layanan Hukum untuk Warga

×

Pemkot Malang dan Peradi Perkuat Sinergi Layanan Hukum untuk Warga

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama DPC Peradi Malang usai penandatanganan nota kesepakatan guna kerja sama strategis dalam bidang hukum (foto istimewa).

Malang, sekilasmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang resmi menjalin kerja sama strategis dalam bidang hukum.

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan di Balai Kota Malang, Rabu (24/9/2025), oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH.
Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Ruang lingkupnya cukup luas, meliputi konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, penyusunan kajian, pendidikan, serta penelitian hukum. Selain itu, sinergi ini juga diarahkan untuk memperkuat program sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA :  PG Meritjan Bagikan Ratusan Paket Sembako Sambut Musim Giling 2025

Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut akan memberikan dampak nyata, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan hukum.

“Kerja sama ini mencakup aspek pendidikan, penelitian, hingga layanan bantuan hukum. Salah satu bentuk konkret yang akan segera diwujudkan adalah penempatan advokat di setiap kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan pentingnya kolaborasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik di bidang hukum. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting di tengah tantangan keterbatasan fiskal daerah.

BACA JUGA :  Dipimpin Langsung Dandim 0208/As Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

“Kesepakatan ini adalah komitmen Pemkot Malang untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun kondisi anggaran daerah semakin ketat. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Pemkot Malang dan Peradi, yang akan mengatur secara detail mekanisme pelaksanaan program hukum, baik di tingkat kota maupun kelurahan. (*)

Penulis : S Basuki