Daerah

Polda Jateng Dalami Dugaan Penjualan Tanah Akses Jalan di Semarang

×

Polda Jateng Dalami Dugaan Penjualan Tanah Akses Jalan di Semarang

Sebarkan artikel ini
Ribut Musprihadi, mantan Ketua RT dan Suhartono, Ketua RT 02/RW 06 selesai dimintai keterangan di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.(Foto : Dwi Saptono - sekilasmedia.com)

Semarang,Sekilasmedia.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terkait dugaan penjualan tanah akses jalan yang sempat viral di media sosial. Isu tersebut mencuat setelah diberitakan salah satu media online dan ramai dibicarakan di platform TikTok.

Laporan dengan nomor **STPA/1145/VII/2025/Ditreskrimsus** dilayangkan oleh Ribut Musprihadi, mantan Ketua RT 02/RW 06 Kelurahan Tandang. Ia mengaku keberatan dengan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta serta mencoreng nama baik dirinya dan warga.

Dalam rangka pendalaman, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng telah memintai keterangan Ribut selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan itu, ia menjawab 27 pertanyaan penyidik.

Selain Ribut, penyidik juga meminta keterangan Suhartono, Ketua RT 02/RW 06 yang saat ini menjabat. Suhartono diperiksa dengan tujuh pertanyaan pokok seputar kronologi, status kepemilikan lahan, serta klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.

“Hingga kini kami masih dalam proses klarifikasi dan verifikasi data. Pendalaman dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun unggahan yang viral,” ujar seorang penyidik kepada wartawan, Senin (8/9).

Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan informasi bersifat hoaks maupun yang berpotensi mencemarkan nama baik. Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran menyangkut kepentingan bersama, terutama terkait fungsi lahan yang selama ini digunakan warga sebagai akses jalan.

Penulis : Dwi Saptono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *