Kriminal

Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Aksi Anarkis, 1 Pelaku Percobaan Pembakaran

×

Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Aksi Anarkis, 1 Pelaku Percobaan Pembakaran

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers dalam ungkap kasus pelaku perusakan Mako Polresta Malang Kota dalam aksi anarkis (foto istimewa).

Malang, sekilasmedia.com – Polresta Malang Kota menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa berujung anarkis pada 30 Agustus 2025 lalu. Selain itu, satu orang juga ditangkap dalam kasus percobaan pembakaran di sekitar Gedung DPRD Kota Malang pada 1 September 2025. Rilis perkara ini disampaikan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, di Mapolresta Malang Kota. Jumat (26/9/2025).

Dalam kasus aksi anarkis, 12 anggota Polri menjadi korban, terdiri dari satu orang luka berat dan 11 luka ringan. Kerugian material mencakup 16 pos polisi yang dirusak, 6 pos polisi dibakar, serta 1 bus pelayanan yang mengalami kerusakan.

Sebanyak 17 tersangka berusia 18–35 tahun diamankan, sebagian besar berasal dari luar Kota Malang seperti Pasuruan, Blitar, Surabaya, Gresik, dan Bengkulu. Mereka diduga melakukan pelemparan, pembakaran, pengrusakan, serta provokasi terhadap massa.

Pasal yang disangkakan meliputi:

– Pasal 406 KUHP (Pengrusakan)
– Pasal 212 KUHP (Melawan Pejabat)
– Pasal 187 KUHP (Pembakaran)
– Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama-sama)
– Pasal 160 KUHP (Penghasutan)
– Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Membawa bahan peledak)
– Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 (ITE)

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga kembang api, water barrier yang dibakar, rekaman video dalam flashdisk, ponsel pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kronologi penangkapan bermula dari pengamanan 61 orang saat kejadian. Setelah pemeriksaan, 13 orang ditetapkan tersangka tahap awal. Pengembangan dengan face recognition pada 12 September menambah tiga tersangka, disusul dua tersangka lagi pada 16 September. Total keseluruhan menjadi 17 orang.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 1 September 2025, ketika tersangka YAP, warga Karangploso, Kabupaten Malang, tertangkap membawa botol berisi BBM untuk membakar tembok Gedung DPRD Kota Malang. Aksi tersebut digagalkan warga dan petugas keamanan yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Dari tangan YAP, polisi menyita barang bukti berupa botol BBM 600 ml (sudah dikirim ke Labfor), satu unit handphone, tas, uang tunai Rp20.000, serta sepeda motor Honda Revo. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut polisi, tersangka mengaku mendapat perintah dari orang tidak dikenal dan diberi imbalan uang Rp20.000. Identitas pihak yang menyuruh masih dalam proses pendalaman.

AKBP Oskar Syamsuddin menegaskan, Polresta Malang Kota akan menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Penulis : S Basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *