Daerah

37 Desa dari Enam Kecamatan ditetapkan Sebagai Desa Binaan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO

×

37 Desa dari Enam Kecamatan ditetapkan Sebagai Desa Binaan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Rianto, SH., M.A.P mengukuhkan Program37 Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025. (Doc :Kominfo Asahan//Jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-
Kisaran, 30 September 2025 Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pelanggaran keimigrasian di tingkat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Wakil Bupati Rianto, SH., M.A.P mengukuhkan Program Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025. Program inisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi ini diarahkan untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, edukasi, dan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.

Sebanyak 37 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai desa binaan berdasarkan kerentanan wilayah terhadap kejahatan transnasional. Desa-desa ini diharapkan menjadi simpul penguatan tata kelola kependudukan, pusat sosialisasi keimigrasian, serta ruang koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi keimigrasian. Sebagai bentuk komitmen, desa peserta menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) sebagai identitas resmi dan simbol tanggung jawab.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai benteng perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan kejahatan lintas batas. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menekankan bahwa Desa Binaan bukan sekadar sosialisasi, melainkan platform koordinasi lintas sektor yang membangun kesadaran kolektif sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa.

Wakil Bupati Asahan menambahkan bahwa posisi geografis Asahan di pesisir timur Sumatera Utara yang berbatasan dengan Selat Malaka menjadikan wilayah ini rawan terhadap penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan tenaga kerja ilegal. Karena itu, melalui Desa Binaan Imigrasi, aparatur desa didorong untuk lebih aktif melindungi warganya, mensosialisasikan pentingnya dokumen resmi, serta memastikan proses keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur legal agar masyarakat terhindar dari eksploitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *