Jember,Sekilasmedia.com— Setelah sempat absen dalam pemeriksaan, tersangka berinisial SR akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam kasus dugaan korupsi Sosialisasi Raperda DPRD Jember.
SR yang diketahui merupakan rekanan proyek kegiatan tersebut, datang ke Kejari Jember pada Selasa (29/10) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Usai menjalani pemeriksaan panjang sejak pagi hingga sore, penyidik memutuskan menahan SR dan langsung menggiringnya ke Lapas Kelas IIA Jember dengan mengenakan rompi tahanan warna pink.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan rasa syukur atas langkah hukum ini. “Alhamdulillah, malam ini satu tersangka yang sebelumnya absen akhirnya memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Menurut Ichwan, penahanan SR dilakukan untuk memperlancar proses penyelesaian perkara. Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025, sesuai surat perintah resmi dari Kejari Jember.
“Dengan penahanan SR, total sudah lima orang tersangka dalam kasus Sosraperda ini,” kata Ichwan. Ia berharap proses hukum berjalan lancar hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
Ichwan menegaskan, penyidik masih terus memeriksa saksi, tersangka, serta melengkapi berkas barang bukti dan alat bukti lain. “Kami ingin perkara ini selesai tuntas dan transparan,” imbuhnya.
Terkait peran SR, Ichwan belum merinci identitas lengkapnya. Namun, ia menyebut tersangka tersebut turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek Sosraperda.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi, terdiri dari anggota DPRD, panitia, dan pihak terkait lainnya. Total ada lebih dari 200 orang yang telah masuk dalam daftar pemanggilan.
“Kami terus dalami keterangan saksi untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Ichwan.
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh auditor. “Proses audit sedang berjalan. Kami juga mengamankan sejumlah surat penting sebagai alat bukti,” tutupnya.





