Blitar,Sekilasmedia.com-Tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar selalu berupaya untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Blitar yang meliputi Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Bea Cukai Blitar memberikan edukasi sebagai langkah pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal, dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, melalui media sosial,
penyebaran brosur dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio. Selain itu, Kantor Bea dan Cukai Blitar melaksanakan kegiatan Pengumpulan Informasi, Penindakan serta Penyidikan
terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal, termasuk rokok ilegal.
1. Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan
Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Pemerintah Daerah setempat, Kantor Bea dan Cukai Blitar melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal baik berupa Hasil Tembakau (rokok) maupun MMEA (miras) ilegal dengan melakukan penindakan terhadap paket jasa kiriman maupun cargo muatan bis antar kota antar propinsi (AKAP) yang berisi rokok/MMEA ilegal serta operasi pasar di wilayah hukum Kantor Bea cukai
Blitar.
Hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Blitar dengan nota dinas nomor ND- 629/KBC.1203/2025 tanggal 29 Juli 2025 mengajukan permohonan peruntukan BMMN hasil penindakan untuk dimusnahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan telah mendapat persetujuan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-171/MK/KN.4/2025 tanggal 05 Agustus 2025 untuk dimusnahkan.
Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan di Bidang Cukai adalah bukti komitmen kami dalam
memberantas peredaran rokok ilegal dan bukti transparansi, pemusnahan ini diselenggarakan pada hari ini, Kamis, 23 Oktober 2025 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Tipe Madya Pabean C Blitar dengan mengundang unsur pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya.
Adapun Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dimusnahkan pada hari ini adalah :
– 1.296.000 batang Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)
-Perkiraan nilai barang senilai Rp1.788.480.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh
delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
-Potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp1.260.230.400,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah).
Secara simbolis proses pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. Sedangkan lainnya
dilakukan pembakaran di Rupbasan Kelas II Blitar dengan pengawasan.
2. Kinerja Penerimaan Negara
Selain menjalankan tugas penegakan hukum dalam fungsi pengawasan, Kantor Bea dan
Cukai Blitar juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2024 Bea Cukai
Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 987.484.144.000,- atau sebesar
100,75% dari target penerimaan sebesar Rp 980.173.443.000,-.
Pada tahun 2025 Kantor Bea dan Cukai Blitar diberikan target penerimaan sebesar Rp
844.996.000.000,- dan sampai dengan bulan September 2025 telah terkumpul penerimaan
negara sebesar Rp 589.394.895.000,- atau 69,75% dari target yang dibebankan dengan komponen terbesar dari penerimaan cukai hasil tembakau yaitu sebesar Rp 575.858.737.000,- atau 97,70% dari total penerimaan.
3. Kinerja Pengawasan
Kantor Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan terhadap BKC berupa Hasil Tembakau (rokok) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pada tahun 2024 Bea Cukai Blitar berhasil melakukan 179 kali penindakan dengan total barang kena cukai ilegal yang diamankan sebesar 3.403.556 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter Minuman Mengandung Etil
Alkohol ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp Rp 3.432.597.351,-.
Pada tahun 2025 sampai dengan bulan September 2025, Kantor Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan sebanyak 135 kali dengan barang hasil penindakan berupa 1.949.960 batang rokok ilegal dan 608 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal. Nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp 2.980.481.760,- dan potensi kerugian negara yang
berhasil diselamatkan atas penindakan BKC ilegal tersebut adalah sebesar Rp 2.025.598.139,-.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budidananto menjelaskan, selain menyelamatkan dari potensi kerugian negara, penindakan rokok ilegal tersebut juga melindungi industri rokok yang resmi di pasaran, sehingga rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.
“Kepada seluruh masyarakat, Bea dan Cukai Blitar menghimbau untuk tidak mendistribusikan, mengedarkan, menjual dan membeli rokok illegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-undang Cukai,” jelas Nurtjahjo pada Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, segala informasi mengenai produksi/pembuatan
maupun peredaran (distribusi/penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Blitar.
“Terakhir kami sampaikan bahwa komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu 0 bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tutupnya. ddg





