Mojokerto,Sekilasmedia.com– Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan, masyarakat perlu mengetahui tentang perbedaan asuransi sosial dan asuransi komersial. Perbedaan yang mendasar adalah bahawa Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah asuransi sosial sedangkan asuransi swasta merupakan asuransi komersial. Keduanya sama-sama memberikan jaminan layanan kesehatan, namun memiliki sistem, prinsip, serta cakupan manfaat yang berbeda.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari saat ditemui di kantornya pada Kamis (9/10) menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hadir dengan prinsip gotong royong yang mengedepankan pemerataan. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, bahkan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia. Inilah salah satu perbedaan mendasar dibandingkan asuransi swasta.
“Kami menegaskan bahwa kepesertaan JKN berlaku bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali. Dari bayi lahir langsung bisa didaftarkan, hingga lansia yang sudah berusia lanjut tetap bisa bergabung,” jelas Elke pada Rabu (30/09).
Elke juga melanjutkan bahwa dari sisi pembiayaan, iuran JKN jauh lebih terjangkau. Saat ini untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) iuran dimulai dari Rp35 ribu untuk kelas 3, Rp100 ribu untuk kelas 2 dan Rp150 ribu untuk kelas 3 per orang tiap bulan. Program JKN juga memiliki mekanisme peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat yang tidak mampu sehingga iuran tiap bulannya ditanggung oleh pemerintah.
“iuran peserta JKN yang dikeloa BPJS Kesehatan sangat terjangkau untuk manfaat pelayanan kesehatan yang dapat diterima peserta. Program ini memang dirancang agar semua orang bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya,” terang Elke.
Dijelaskan kembali oleh Elke bahwa manfaat Program JKN juga sangat luas, mencakup penyakit ringan hingga penyakit berat dan berbiaya tinggi. Tidak ada plafon biaya, karena pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis pasien dan dilakukan sesuai prosedur. Dengan demikian, peserta JKN dapat mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medisnya hingga dinyataka sembuh.
“Mulai dari layanan dasar yang dapat dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga terapi jangka panjang seperti cuci darah, insulin bagi penderita diabetes, hingga pengobatan kanker semuanya ditanggung. Selama sesuai indikasi medis, peserta tidak akan dibatasi baik hari rawat maupun plafon biaya,” ungkap Elke.
Elke juga menyampaikan bahwa Program JKN merupakan jaminan pelayanan kesehatan yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih dan menginginkan manfaat tambahan non medis di luar pelayanan yang telah dijamin Program JKN, hal ini dapat diakomodir oleh asuransi swasta
“Program JKN menjadi fondasi perlindungan kesehatan masyarakat dengan segala prosedur dan mekanisme yang harus sesuai dengan ketentuan dan hak peserta. Asuransi swasta dapat hadir sebagai pelengkap bagi yang ingin kenyamanan lebih. Kami berharap masyarakat semakin paham bahwa Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dan asuransi swasta memiliki porsinya masing-masing ” jelasnya.
Salah satu pengalaman pemanfaatan Program JKN dan asuransi swasta dirasakan oleh Firman (33), salah satu peserta JKN asal Puri Mojokerto, mengaku sangat terbantu dengan kepesertaan BPJS Kesehatan saat harus menjalani perawatan di rumah sakit. Firman menjelaskan bahwa semua biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa harus khawatir ada limit biaya. Firman juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki asuransi swasta yang digunakan sebagai pelengkap. Menurutnya, keberadaan asuransi tambahan tersebut bermanfaat untuk menunjang kenyamanan selama dirawat.
“Waktu saya dirawat saya menggunakan Program JKN sebagai penjamin utama pengobatan saya. Pelayanan yang diberikan maksimal dan seluruhnya dijamin tanpa ada tambahan biaya. Karena saya juga memiliki asuransi swasta maka saya manfaatkan untuk meningkatkan kenyamanan saya saat dirawat, yaitu dengan naik kelas kamar rawat inap, biaya naik kelas tersebut ditanggung oleh asuransi swasta,” tutur Firman.
Firman juga melanjutkan bahwa ia bangga terdaftar sebagai peserta JKN, dengan iuran yang sangat terjangkau tetapi memliki manfaat sangat luas. Dirinya juga tidak ragu mendaftar asuransi swasta karena merasa ingin memiliki perlindungan dan kenyamanan yang dobel.
“Menurut saya, Program JKN sangat luar biasa, sangat membantu masyarakat dan membuat tenang saat sakit karena luasnya penjaminan yang diberikan tanpa plafon biaya. Karena ada beberapa hal yang saya butuhkan untuk meningkatkan kenyamanan maka saya ambil asuransi swasta juga, setiap orang dapat mengukur sendiri kebutuhannya,” tutup Firman.