Mojokerto, Sekilasmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu aspek penting dalam pelayanan kesehatan adalah ketersediaan obat di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto pastikan peserta JKN menerima pengobatan sesuai indikasi medis dan memperoleh obat sesuai kebutuhan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat dihubungi pada Senin (27/10) menegaskan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir terkait jaminan obat, karena seluruh mekanisme pengadaan dan pemberian obat sudah diatur secara jelas melalui Formularium Nasional (FORNAS). Menurut Elke, obat-obatan yang dijamin dalam Program JKN mengacu pada FORNAS, yaitu daftar obat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan efektivitas, keamanan, dan efisiensi biaya. FORNAS menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit dalam memberikan resep kepada peserta JKN.
“Ketersediaan obat untuk peserta JKN sudah diatur melalui FORNAS. Jadi, dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit wajib meresepkan obat yang tercantum dalam daftar FORNAS. Dengan begitu, peserta dapat memperoleh obat yang sesuai indikasi medis dan dijamin oleh program JKN tanpa biaya tambahan,” jelas Elke.
Elke juga melanjutkan bahwa terkadang ada situasi di mana stok obat tertentu sedang kosong di fasilitas kesehatan. Dalam kondisi seperti itu, fasilitas kesehatan memberikan substitusi obat atau alternatif yang masih dijamin oleh JKN, sesuai rekomendasi dari dokter penanggung jawab pelayanan.
“Jika ada obat yang kebetulan kosong, fasilitas kesehatan memberikan obat pengganti yang masih dijamin JKN dan memiliki efek setara. Hal ini untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan obat yang dibutuhkan untuk penyakitnya, bukan berarti peserta JKN harus membeli obat di luar dengan biaya pribadi” tegasnya.
Elke juga mengingatkan bahwa peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan apabila obat yang diresepkan sesuai dengan FORNAS. Semua biaya sudah ditanggung sepenuhnya melalui iuran JKN yang dibayarkan peserta maupun pemberi kerja. Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami sistem pembiayaan dan mekanisme jaminan obat dalam program JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kesehatan, termasuk penyediaan obat, dapat berlangsung optimal dan merata di seluruh wilayah.
“Kami ingin menegaskan bahwa selama obat tersebut masuk dalam FORNAS, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Semua sudah ditanggung oleh program JKN. Kami berkomitmen memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal obat-obatan. Kami juga mengajak seluruh peserta untuk aktif menanyakan haknya dan memberikan umpan balik apabila menemukan kendala di lapangan,” ujar Elke.
Di sisi lain, manfaat dari sistem pengelolaan obat yang tertata dan sistem pembayaran klaim yang lebih teratur juga dirasakan langsung oleh peserta JKN. Salah satunya dialami oleh Rahma (27), peserta JKN asal Mojokerto yang rutin berobat di salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayahnya.
“Setelah diperiksa dokter, saya langsung bisa mengambil obat di apotek puskesmas tanpa harus bayar apa pun dan selama berobat pakai BPJS, saya selalu mendapatkan obat yang sesuai resep dokter. Alhamdulillah, saya merasa sangat terbantu. Semua pelayanan dari pendaftaran sampai pengambilan obat ditanggung. Jadi tidak ada kekhawatiran lagi kalau harus berobat lagi,” ungkap Rahma
Ia mengaku, keberadaan Program JKN sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus memikirkan biaya besar, terutama untuk pembelian obat yang kadang harganya cukup mahal. Menurut Rahma, memiliki perlindungan kesehatan seperti JKN memberikan rasa tenang, dan pelayanan yang bagus ini juga diyakin Rahma karena pengelolaan dan kerja sama yang baik dari seluruh Lembaga terkait.
“Menurut saya dengan jadi peserta JKN aktif, saya merasa lebih tenang. Kalau sakit, semua sudah ditanggung, jadi bisa fokus untuk sembuh tanpa mikir biaya. Semua layanan mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan obat sudah dijamin oleh Program JKN, sehingga masyarakat dapat fokus pada pemulihan tanpa terbebani biaya pengobatan,” tutup Rahma (rn/tp)





