Tabanan,Sekilasmedia.com-
Aset berupa tanah milik Pemkab Tabanan, seluas 15.500 meter persegi di kawasan strategis wisata Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, menuai sorotan.
Saat ini lahan yang sempat mangkrak bertahun tahun dengan pemandangan laut lepas itu resmi disewa oleh pihak ketiga, yaitu PT Wooden Fish Village, induk perusahaan Nuanu Creative City.
Di mana perjanjian kerjasamanya ditandatangani untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung 1 September 2023 hingga 30 Agustus 2053, sebesar Rp 5,46 miliar, atau jika ditotal nilainya setara Rp 182 juta per tahun, atau Rp 1,17 juta per are, per tahun.
Kesenjangan nilai sewa resmi dengan harga pasar tersebut sontak menimbulkan pertanyaan publik, mengenai pemanfaatan aset daerah yang semestinya menjadi sumber penting bagi PAD Tabanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, Jumat (17/10) menegaskan, bahwa kerja sama pemanfaatan aset Pemkab tersebut telah dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Bahkan untuk mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) juga sudah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Semua sudah sesuai regulasi, termasuk pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang langsung masuk ke kas daerah sebagai PAD,” ungkap Susila.
Disebutkannya, bahwa PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk membayar pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami mendorong peningkatan tata kelola aset yang efesien dan produktif agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” katanya.
Susila memastikan, jika kerja sama pemanfaatan aset ini tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyewaan maupun kerja sama pemanfaatan. Ini adalah langkah untuk mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kerjasama dengan pihak ketiga bukan semata-mata untuk investasi, tetapi untuk menggerakkan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutupnya.





