Daerah

Kadiskominfo Palembang Sampaikan Arahan Sekda Terkait Mutasi Jabatan Fungsional

×

Kadiskominfo Palembang Sampaikan Arahan Sekda Terkait Mutasi Jabatan Fungsional

Sebarkan artikel ini
Apel Pagi Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang ( foto/kominfo palembang)

 

PALEMBANG,Sekilasmedia.com-
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Adi Zahri menyampaikan arahan Sekretaris Daerah dalam apel pagi di lingkungan Diskominfo Palembang, Senin (27/10/2025). Arahan itu memuat tiga poin.

“Pertama tentang mutasi, kedua tentang kepegawaian, dan ketiga tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN,” ujar Adi Zahri.

Dalam arahan itu, Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan manajemen talenta, pemerataan penyebaran pegawai, serta penataan struktur organisasi untuk mendukung efisiensi belanja daerah.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1), yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 20217.

Mutasi Dilaksanakan Dua Kali Setahun Berdasarkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang ditetapkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada periode April dan Oktober. Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku.

Mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib melalui tahapan seleksi, yang meliputi Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara. Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi.

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua.

Kepala Kominfo Adi Zahri menegaskan bahwa pengangkatan jabatan harus mempertimbangkan dua faktor penting kelengkapan, administrasi kepegawaian dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah, sekaligus tidak menambah beban belanja pegawai yang bisa berdampak pada program pembangunan daerah ujarnya.

“Saya meminta kepada kepala perangkat daerah untuk lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, agar penataan jabatan ini tidak membebani anggaran secara signifikan,” ujar Adi Zahri saat membacakan arahan Sekretaris Daerah Kota Palembang.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026, Pemkot Palembang juga akan melakukan penyesuaian efisiensi TPP ASN sebesar rata-rata 12,5 persen. Meskipun ada efisiensi, Pemkot menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen untuk meningkatkan kinerja aparatur.

Sekretaris Daerah Kota Palembang melalui Kadiskominfo juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi karier pegawai, melainkan untuk memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis kinerja. Tutupnya.( Lin)